Dugaan Mafia Tanah Payo Pucat Kaki 500 Haktar di Desa Mersam, Kacabjari dan BPN Cek Titik Koordinat


BATANG HARI — Perihal Dugaan Mafia Tanah di Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari terkait jual beli Tanah Payo Pucat Kaki seluas kurang lebih 500 Haktar masih menjadi buah bibir pada kalangan Masyarakat banyak khusus nya masyarakat Mersam.

 

Menyingkapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Muara Tembesi, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.

 

“Sejauh ini dari Pihak kita ‘ Sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi namun yang datang hanya 8 orang yakni, Lima pemilik Sporadik, Satu mantan Kades, dan dua Tokoh masyarakat. Sedangkan Kades, Sekdes dan Ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir,” jelasnya. Rabu, (05/07/2023).

 

Ia menambahkan, Jika hari ini (Rabu) sudah ada upaya dari kami selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan. Namun, tidak hadir.

 

“Tidak tahu kenapa? karena tidak ada konfirmasi balik. Saya berharap kepada Para saksi yg sudah terpanggil harusnya kooperatif karena bisa merugikan mereka jikalau kasus ini naik di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kacabjari Muara Tembesi.

 

Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 haktar dan transaksinya sudah terlaksana dan sangat merugikan negara.

 

“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.

 

Hingga sampai saat ini, Kacabjari Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki. Dipaparkan Kacap Jari jika di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar wilayah Tanah Payo Pucat Kaki.

 

Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN