EDITORIAL: Rp 135 Milyar Dana Pilgub Jambi Hanya Menghasilkan PSU…
Rp 135 Milyar Dana Pilgub Jambi Hanya Menghasilkan PSU..
EDITORIAL
Inilah Jambi – Pemilihan Gubernur Jambi belum usai. Saat ini penyelenggaraan masuk ke tahap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). MK yang memutuskan perkara juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tidak memiliki integritas dan profesionalitas.
Padahal, anggaran Pilgub Jambi yang diserahkan ke lembaga ini sangat besar mencapai Rp180 Milyar. Anggaran itu telah habis sebanyak Rp135 Milyar selama pelaksanaan tahapan pra dan pasca Pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Bayangkan, duit sebesar itu masih bisa menyisakan administrasi data pemilih yang kacau balau. Yang berujung pada PSU. Secara naluriah masyarakat Jambi harusnya merasa kecewa betul dengan kinerja lembaga ini.
Saat ini duit yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jambi itu bersisa Rp45 Milyar. Anggaran itulah yang akan kembali digunakan untuk pemungutan suara ulang yang sampai kini tidak jelas pula kapan akan dilaksanakan.
Untuk PSU di 88 TPS mendatang, KPU ligat sekali menghitung biayanya, hingga muncul angka Rp 7.8 milyar. Tapi saat ditanya kapan waktu pelaksanaannya, Ketua KPU Subhan belum bisa memastikan.
Bandingkan misalnya dengan PSU di Kalimantan Selatan. Di sana, PSU dilakukan di 827 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan dan tiga kabupaten dan kota dengan jumlah daftar pemilih sebanyak 266.757 orang. KPU setempat sudah bisa menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021. Mengapa KPU Jambi belum?
Jumlah TPS dan daftar pemilih yang akan di PSU kan di Jambi hanya sekitar 10 persen dari jumlah TPS dan daftar pemilih di Kalsel. Namun biayanya mencapai 25 persen dari PSU Pilgub Kalsel yang diestimasikan sebesar Rp19 Milyar. Meski hitungannya alot dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi tentu saja besarnya anggaran ini hanya membuat kaum papa, seperti saya, ternganga dan meleletkan lidah, terlebih dalam masa pandemi seperti ini.
Kegagapan KPU untuk menyegerakan PSU ini betul-betul membuktikan ketidakprofesionalan mereka. Tampak mereka yang berkhidmat di lembaga ini gugup menyelenggarakan hajat sebesar ini. Wajar saja kalau muncul desakan dari publik yang meminta semua komisioner segera mundur dari jabatannya.
Ketidakprofesionalan KPU juga nyata dari fakta persidangan, baik di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Sanusi, salah satu Komisioner yang diduga kongkalingkong dengan salah satu pasangan. Bagaimana tidak, bukti yang disodorkan pasangan 01 di MK yang menuduh KPU curang adalah berkas rahasia yang identik dengan berkas milik KPU. Berkas tersebut, diduga kuat berasal dari Sanusi, Komisoner KPU itu sendiri.
Lambannya KPU menjadwalkan PSU—meski sudah ditetapkan tidak boleh lewat dari 60 hari kerja sejak diputuskan MK—hanya menambah persoalan baru terhadap publik. Persoalan hajat hidup yang berkaitan dengan ekonomi yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Semua rencana macet, meleset hanya karena menunggu pelantikan gubernur baru. Pelantikan yang tertunda, yang lagi-lagi hanya karena ulah tidak profesionalnya mereka-mereka yang berada di KPU. Segerakan PSU!
Baca juga: