Gilaa..Pedangdut Solid AG Cabuli Bocah 5 Tahun
Inilahjambi,JAKARTA – Solid AG yang dikenal sebagai seniman dangdut terbelit permasalahan hukum yang cukup membuat masyarakat tercengang.
Solid AG di dakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun. Atas perbuatannya itu,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Solid AG.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim Made Sutrisna saat membacakan keputusan, Selasa, 15 Desember 2015, seperti dikutip Tempo.co
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 19 tahun kepada Solid. Hakim menyatakan vonis itu sudah didasarkan atas sejumlah faktor yang dianggap bisa meringankan Solid. “Yang meringankan karena terdakwa berkelakuan baik dalam persidangan,” ujar Made.
Solid AG ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Juni 2015. “Kami lihat hasil visum dan keterangan saksi. Hasilnya, terlapor naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru pada 11 Juni 2015.
Pelantun Bujang Merana itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejahatan ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Desember 2014. Kekerasan seksual itu terjadi di toilet sebuah kantor production house di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ibu korban bekerja sebagai juru masak di rumah produksi tersebut.
Audie mengatakan kasus ini molor berbulan-bulan karena beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan. “Dua kali dia tak datang saat dipanggil sebagai saksi,” ucapnya. Akhirnya, setelah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti, Solid ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
(BUDHIONO)