Gubernur Jambi Larang ASN Mudik Lebaran dan Ambil Cuti

Gubernur Jambi Larang ASN Mudik Lebaran dan Ambil Cuti


Inilah Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara mudik Lebaran dan atau mengajukan cuti medio 6 sampai 17 Mei 2021, kecuali untuk beberapa urusan penting.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, dalam surat itu, ditegaskan larangan itu terkait adanya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

“Bersama ini disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 bunyi surat tersebut,” kata Johansyah, Senin 12 April 2021.

Larangan itu dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.

PNS juga dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.

Ditegaskan Johan, apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.


Karo Humas Pemprov Jambi Johansyah: Maaf Jalan Anda Terganggu, Ada Kegiatan Umat…

Inilahjambi – Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, meminta maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Kantor Gubernur Jambi hingga Tugu Juang Sipin Ujung. Pasalnya, pada Rabu 20 September 2017, mulai jam 19.00 WIB sampai sekitar jam 22.00 WIB akan ada kegiatan pawai obor, menyambut Tahun Baru Islam 1439 Hijiriah.

Johan menyatakan, pawai obor tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Tahun Baru Hijriyah 1439 H / 2017 M yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Komunitas TVRI Jambi, yang diberi nama “Festival Budaya 1 Muharram”.

Adapun rangkaian kegiatan dalam Festival Budaya 1 Muharram yang akan diselenggarakan pada tanggal 20–28 September 2017, itu yakni pawai obor, lomba musikalisasi puisi, lomba karaoke lagu religi, lomba fashion show busana Muslim, dan diakhiri dengan tabligh akbar” kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah baca selengkapnya 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN