Hari ini KPK Periksa Asrul dan Arfan dalam Kasus Suap APBD Provinsi Jambi 2018
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini 28 Desember 2017, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asrul, Arfan dan Robert dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Asrul Pandapotan Sihotang adalah pihak swasta yang sempat diamankan oleh KPK di Jakarta pada 27 November 2017, namun dibebaskan lagi.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui bahwa Asrul adalah temannya yang dimintanya untuk mencari invenstor untuk Jambi.
“Asrul adalah teman saya yang saya mintakan bantuan mencari invenstor untuk pembangunan Jambi, seperti Pelabuhan, jembatan dan lainnya,” kata Zola dalam jumpa pers 3 hari setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat di Jambi.
Berita terkait:
Begini Peran Asrul, Pihak Swasta yang Turut Diamankan KPK, Tapi Dilepaskan Lagi, Bagi Zumi Zola
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan di gedung KPK, komisi anti rasuah ini juga akan memeriksa mantan pelaksana tugas Kepala Dinas PU PR Provinsi Jambi Arfan.
Arfan saat ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 bersama 3 orang lainnya, yakni mantan Plt Sekda Erwan Malik, Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan anggota DPRD Supriyono.
Pihak swasta lain yang diperiksa hari ini adalah Robert. Dia adalah staf PT. Sumber Swarnanusa. Robert diperiksa sebagai saksi.
Dua orang pimpinan Robert di PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Alitonang alias Ahui telah dicekal KPK untuk bepergian keluar negeri agar tetap berada di dalm negeri guna pengusutan kasus suap ini.
Baca juga:
(Fitri H – Jakarta/ Nurul Fahmy)