Hukum Wanita Bertato dalam Islam, Laknat Allah Menanti!!!
Hukum Wanita Bertato dalam Islam, Laknat Allah Menanti!!!
Baca juga:
- Mahasiswa Islam Jambi Tolak Koruptor Jadi Anggota DPRD
- Peringatan Tahun Baru Islam, Bupati Ajak Seluruh OPD Tingkatkan Kualitas Diri
- yahirsah Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H
Inilah Jambi – BAGAIMANAKAH hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Dari Abdullah bin Masud, ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Yaqub, ia biasa membaca Al Quran. Ia pun mendatangi Ibnu Masud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”
Ibnu Masud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Quran.” Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”
Ibnu Masud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Taala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita. Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah. Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman. Allah Taala berfirman,
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97).
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
(Sumber inilah.com///Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin Abdirrahman Al Ammar/ M. Abduh Tuasikal, MSc)