Inilah Nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka KPK
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka terkait kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.
Baca lagi : KPK Umumkan Pengembangan Kasus Korupsi di Jambi, Live Tonton Disini…
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat 28 Desember 2018.
Adapun para tersangka itu, terdiri dari:
1. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston,
2. Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Ziadi,
4. Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain,
5. Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman,
6. Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
7. Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution,
8. Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah
9. Pimpinan Komisi III Zainal Abidin,
Anggota DPRD
10. Elhewi,
11. Gusrizal,
12. Effendi Hatta,
Sementara phak swasta:
13. Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Baca lagi : Asiang Jadi Tersangka Suap DPRD Provinsi Jambi, ini Perannya…
Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok paIu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.