Isu Suap ‘Pansus Disclaimer’ DPRD Kota Jambi Mencuat, Dukungan Dicabut Jelang Lebaran

Nasir menyesalkan keputusan penarikan nama-nama anggota fraksi dalam pembentukan pansus ini. Sebab, kata dia, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemerintah Kota Jambi oleh BPK RI adalah amanat Undang-Undang.

“Menindaklanjuti LHP BPK ini adalah amanat Undang-Undang No 15 Pasal 21 tahun 2004. DPRD wajib menindaklanjuti laporan BPK atas kinerja Pemkot Jambi. Salah kalau DPR tidak menindaklanjuti,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun membantah isu gratifikasi tersebut. Menurut dia, fraksinya yang mula-mula menarik nama-nama anggota dalam rencana pembentukan pansus itu.

“Mana ada gratifikasi. Tindaklanjut LHP BPK ini akan tetap dilaksanakan. Tidak berhenti. Kami tunduk pada Undang-Undang. Tapi bagi kami, ada prosedur lain yang dapat dilakukan dalam menindaklanjuti LHP BPK itu, yakni dengan membentuk panja, bukan pansus,” paparnya Kamis 21 Juli 2016 di Gedung DPRD Keta Jambi.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Jambi, Soni, menolak ditemui. Pada Kamis 21 Juli 2016, Inilahjambi menyambanginya ke ruang Fraksi Hanura, namun dia menolak bertemu, dengan alasan sedang rapat.

“Bapak sedang rapat,” kata bagian pengamanan dalam (pamdal) Gedung DPRD, usai melongok dalam ruangan dan berbicara dengan Soni.

Sementara sejumlah ketua/anggota fraksi di DPRD Kota Jambi lainnnya belum dapat dihubungi untuk mengklarifikasi isu ini, termasuk pihak Walikota Jambi.

 

 

 

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN