Jabatan HBA Sebagai Ketua LAM Provinsi Jambi Disoal
Jabatan HBA Sebagai Ketua LAM Jambi Disoal
Inilah Jambi – Jabatan Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi yang dipegang oleh Hasan Basri Agus (HBA) gelar Tumenggung Putro Joyo Dininggrat, disoal.
Penunjukkan dan pengangkatan HBA oleh tim formatur pada 17 November 2021, diduga menyalahi Peraturan Daerah Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Perda LAM Jambi) Nomor 2 Tahun 2014.
“Coba cermati lagi Perda Lembaga Adat Melayu Jambi. Proses penujukkan HBA sebagai ketua LAM itu juga harus dipertanyakan lagi, apakah sesuai dengan perda tersebut,” kata sumber Inilah Jambi yang enggan dicantumkan namanya, Kamis 9 Desember 2021.
Menurut dia, dalam bagian ketujuh/pengurus dan keanggotaan, Pasal 19 huruf e Perda No 2 Tahun 2014 yang diteken Hasan Basri Agus sendiri ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi, disebut Ketua LAM tidak (boleh) menjabat pengurus partai politik.
“Sementara Hasan Basri Agus yang juga anggota DPR RI ini diduga masih menjadi pengurus Partai Golkar Provinsi Jambi hingga saat ini,” ujarnya.
Laman resmi DPR RI mencantumkan bahwa mantan Gubernur Jambi ini menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, tahun: 2017 -. Tidak disebutkan sampai kapan jabatan tersebut berakhir.
Sementara dalam SK pengurus DPD 1 Partai Golkar Jambi yang diketuai oleh Cek Endra sejak tahun 2020, nama HBA sebagai dewan pertimbangan juga tidak tercantum.
Meski tidak tercantum dalam SK pengurus pusat dan daerah, namun pada 2020, HBA tercatat sebagai anggota komite dan kebijakan Pemilu DPP Partai Golkar. Keputusan itu berdasar pada SK bernomor: SKEP/31 DPP/Golkar/VI/2020 tentang pengesahan dan penetapan komposisi dan personalia komite dan kebijakan pemilu Partai Golkar.
Majelis Permusyawaratan Adat
Sejumlah anggota Majelis Permusyawaratan Adat yang tertuang dalam salinan SK LAM Jambi Nomor 12 tahun 2021, tentang komposisi dan nama-nama pengurus LAM Jambi masa bakti 2021-2026, yang diperoleh Inilah Jambi, juga disorot.
Sebagai majelis baru yang menggantikan majelis pertimbangan adat, struktur majelis ini dinilai diisi oleh sebagian personil yang tidak sesuai dengan alur dan patut, dalam cara pandang adat dan budaya Melayu Jambi.
Majelis ini, kata HBA kepada media beberapa waktu lalu, akan mengambil keputusan yang berkenaan dengan fatwa adat dan pemberian gelar adat serta sebagainya. Sementara 3 nama dalam struktur ini pernah bermasalah dengan hukum positif/formil di Indonesia.
“Terdengar sumbang dalam masyarakat adat, ketika pengambilan keputusan soal fatwa dan hukum adat justru orang yang pernah bermasalah dengan hukum formil. Meski sudah selesai secara hukum, namun mereka telah cacat secara adat dan sosial dalam masyarakat,” kata sumber tersebut.
Dipaparkan dia, beberapa pengurus majelis permusyawaratan adat juga belum memiliki gelar adat. Artinya mereka belum pantas menjabat sebagai anggota majelis yang akan memberikan gelar adat kepada orang lain.
“Agak janggal terasa ketika orang-orang yang belum bergelar adat, artinya belum dinobatkan secara adat menjadi tokoh adat, mengambil peran sebagai pemberi adat. Harus dibedakan tokoh masyarakat dengan tokoh adat. Tokoh adat harus memiliki gelar adat,” paparnya.
Selain itu, komposisi pengurus LAM Provinsi Jambi ini juga dinilai kental aroma politiknya. Sebagian besar pengurus hariannya adalah tim sukses Al Haris yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi. Al Haris sendiri adalah kerabat HBA.
“Coba kita kroscek nama-nama pengurus LAM ini, dengan seksama. Sebagiannya adalah tim sukses Al Haris waktu Pilgub kemarin ini,” katanya.
Digarisbawahinya, tujuan mereka mengkritisi pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi agar lembaga ini benar-benar dapat berjalan dengan baik lagi kedepannya.
“Agar lembaga ini makin hebat, memiliki marwah, terjaga kemurniannya dari politik praktis dan legitimasinya kuat. Kembalikan pinang ke tampuknya, sirih ke gaganngya,” pungkasnya.
Hasan Basri Agus yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon pertanyaan Inilah Jambi. Diketahui, kepengurusan LAM Jambi akan dikukuhkan dan dilantik pada Jumat 10 Desember 2021 malam di auditorium rumah dinas gubernur. SK kepengurusan sudah diteken Gubernur Jambi Al Haris.
Baca juga:
- Al Haris Diberi Gelar Datuk Maranggung Sakti
- Disarankan Pakai Lacak oleh Zola, Fasha: “Saya Bicarakan Dulu Dengan Lembaga Adat
- Pedestrian Jomblo? Ini Kata Lembaga Adat Melayu Kota Jambi
(N Fahmy)