Jambi Paling Banyak Sumbang Caleg Bekas Koruptor untuk Pileg 2019, Ini Orangnya…
Nasrullah Hamka/Sumber berita: detik.com
Jambi Paling Banyak Sumbang Caleg Bekas Koruptor untuk Pileg 2019, Ini Orangnya…
Inilah Jambi – Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sengketa terkait mantan narapidana korupsi terjadi di 12 daerah. Total ada 17 orang eks napi koruptor yang diloloskan Bawaslu menjadi caleg.
Namun jika daerah lain hanya “mengirimkan” satu caleg, Jambi malah mengirim dua orang. Mereka adalah Nasrullah Hamka dan Abdul Fattah.
“Sementara data yang saya terima 12 (daerah), masih bisa nambah karena beberapa on going,” ujar anggota Bawaslu Mochammad, Selasa 4 September 2018.
KPU sebelumnya mengaku telah mengirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi atas keputusan tersebut.
Namun Bawaslu menegaskan putusan tersebut harus tetap dijalankan. KPU mengatakan pelaksanaan putusan sesuai dengan perintah undang-undang.
“Putusan Bawaslu tetap harus dijalankan,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Berikut data bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu:
1. Provinsi Jambi
Nama: Nasrullah Hamka, bacaleg PBB DPRD Provinsi Jambi
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: Proses ajudikasi
Nama: Abdullah Fattah, bacaleg PAN DPRD Provinsi Jambi
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: Proses ajudikasi.
2. Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Joni Kornelius Tondok, bacaleg PKPI maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Status: Mantan Narapidana Korupsi
Putusan Panwaslu: Gugatan dikabulkan
3. Provinsi Aceh
Nama: Abdullah Puteh, maju sebagai calon anggota DPD Aceh
Status: Mantan Narapidana Korupsi
Putusan Panwaslu: Gugatan dikabulkan
4. Provinsi Sumatera Utara
Nama: H Abdillah AK, maju sebagai calon anggota DPD Sumut.
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan gugur
5. Provinsi Sulawesi Utara
Nama: Syahrial Damapoli DPD, maju sebagai calon anggota DPD Sulut.
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan.
6. Provinsi Lampung
Nama: Alhazar Sahyan, bacaleg Gerindra DPRD Kabupaten Tenggamus
Status: Mantan terpidana korupsi Putusan Panwaslu: Putusan Dikabulkan
7. Provinsi DKI Jakarta
Nama: M Taufik, bacaleg Gerindra DPRD DKI Jakarta
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan
8. Provinsi Gorontalo
Nama: Toto Bahtiar, bacaleg Golkar DPRD Kota Gorontalo
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Perbaikan berkas
9.Provinsi Jawa Tengah
Nama: Mudatsir, bacaleg Hanura DPRD
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Poses ajudikasi
10. Provinsi Jawa Tengah
Nama: HM Warsid, bacaleg Hanura DPRD Kabupaten Blora
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: Proses Ajudikasi
11. Provinsi Bengkulu
Nama: Nur Hasan, bacaleg Hanura DPRD kabupaten Rembang
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Putusan dikabulkan
12. Provinsi Bangka Belitung
Nama: Masri, bacaleg PAN DPRD Kabupaten Belitung Timur
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwasl: Putusan dikabulkan sebagian
13. Provinsi Bangka Belitung
Nama: Ferizal, bacaleg Gerindra DPRD Kabupaten Belitung Timur
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwas: putusan dikabulkan
14. Provinsi Bangka Belitung
Nama: Mirhamauddin, bacaleg Gerindra Kabupaten Belitung Timur
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: putusan dikabulkan
15. Provinsi Bengkulu
Nama: Aswan Effendi, bacaleg Nasdem DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Proses ajudikasi
16. Provinsi Sulawesi Barat
Nama: Maksum DG Mamassa, bacaleg PKS DPRD Kabupaten Mamuju
Status: Mantan terpidana korupsi
Putusan Panwaslu: Dikabulkan sebagian.
Baca juga:
