Janji Lunasi Desember, PT EBN Belum Juga Bayar Sisa Utang Rp8 Miliar ke Pemprov Jambi

Janji Lunasi Desember, PT EBN Belum Juga Bayar Sisa Utang Rp8 Miliar ke Pemprov Jambi


Inilah Jambi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Provinsi Jambi melayangkan surat tagihan sisa utang PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebesar Rp8,3 miliar (Rp8.327.748.880 00) ke pengelola perusahan tersebut.

Utang itu merupakan kontribusi PT EBN atas pengelolaan Pasar Angso Duo Baru sebesarRp 10 miliar ke Pemprov Jambi. Namun baru dibayar Rp2 milyar oleh EBN sejak tahun lalu.

Surat tersebut dilayangkan oleh Bakeuda pada 24 Desember 2021. Namun hingga kini manajemen PT.EBN belum membayarnya ke Pemprov Jambi.

“Belum (dibayar),” kata Kepala Bakeuda Pemprov Jambi, Agus Pirngadi, Kepada Inilah Jambi, Senin 27 Desember 2021 melalui pesan WhatsApp.

Baca juga:

Padahal, dalam kesepakatan, PT EBN berjanji akan membayar lunas seluruh utang itu di bulan Desember 2021.

“Sesuai kesepakatan antara TKKSD dengan PT EBN yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, maka PT EBN harus melunasi utang pada Bulan Desember 2021,” demikian isi surat.

Dalam surat tagihan disebutkan juga bahwa utang tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi.

 

Nurul Fahmy 


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN