Kabid Bina Marga PU Tebo Joko Pariadi, Tersangka Korupsi Aspal Jalan Segera Disidang

Inilahjambi, JAKARTA– Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara tersangka Joko Pariadi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengaspalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo lengkap. Joko pun akan segera duduk di kursi pesakitan.

“Berkas perkara atas nama tersangka JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Selasa 6 Oktober 2015 malam.

Berkas Joko telah dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P–21) Nomor B-123/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 5 Oktober 2015.

Selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Rabu 7 Oktober 2015.

“Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tebo agar perkara dapat secepatnya disidangkan. Pelimpahan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015 di Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya.

Selain Joko, masih ada 4 tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yaitu S (Direktur PT Rimbo Peraduan), AA (Direktur PT Kalingga Jaya Sakti), MPB (Direktur PT Bungo Tanjung Raya) dan DK (Karyawan PT Bungo Tanjung Raya).

Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro–Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013–2015.

(IJ-001)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN