Kades Tanjung Marwo Pecat Guru PAMI, Kasman: Semua Sesuai Aturannya

Inilah Jambi– Beredar kabar di Sosial Media (Sosmed) Facebook (FB) adanya pemberhentian guru Pengajar Antara Magrib dan Isyah (PAMI) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) terpilih 2021 Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari berdampak keheboan.

Hal tersebut terpantau pada salahsatu postingan mantan Kades Tanjung Marwo Datuk Ilhammudin yang merupakan anak dari guru PAMI bernama Muryani yang merupakan guru yang diberhentikan sebagai anggota guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo.

“Mungkin banyak yang bertanya tanya tentang guru ngaji yg di pecat oleh Kades Tanjung Marwo baru ,ya itu emak saya ibu kandung saya,ya dari zaman kami masih kecil mengajar ngaji, ibu saya anak dari almarhum Abdul Manan imam pendiri dan penggagas Masjid Nurul I’bad Tanjung Marwo, datuk saya Abdul Manan juga guru ngaji dan imam ayah saya Ibrahim DS imam juga dan saya mabtan Kepala Desa Tanjung Marwo Jadi jelas,” tulis mantan Kades Tanjung Marwo pada akun FB miliknya Rabu, (15/02/2022).

Kasman, Kades depenitif Tanjung Marwo periode 2021-2026 saat di komfirmasi oleh awak Media menjelaskan dan membenarkan, pemberhentian guru PAMI tersebut memang benar adanya dan semua itu sudah dilakukan secara musyawarah pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

“Yang diberhentikan itu guru PAMI yang merupakan guru pengajar ngaji di rumah bukan guru Madrasah dan yang namanya keputusan itu sudah pasti sudah disepakati oleh semua Perangkat Desa melalui kesepakatan bersama atau musyawarah Pemdes termasuk diketahui oleh anggota BPD nya,” ucap Kasman.

Dirinya menjelaskan, terkait pemberhentian guru PAMI tersebut sudah dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) dimana, pada aturan ada disampaikan jika seorang guru PAMI (guru pengajar ngaji rumahan) di SK kan oleh Kades dan di berhentikan pula oleh Kades tidak seperti tanggapan orang terhadap isu yang beredar.

“Guru PAMI itu kan SK Kades, sedangkan SK Bupati itu untuk Guru Madrasah. Dan kami sebagai Pemdes sudah secara bersama menyepakati sesuai aturannya jika, seorang guru PAMI mempunyai anak murid dibawah dari 20 Orang yang diajarinya, maka secara bijak dan sesuai aturan karena sebagai guru PAMI mendapati insentif dari ADD maka, kami lebih mengutamakan guru ngaji yang banyak muridnya yang di SK kan sebagai guru PAMI supaya bisa netral peng SK’annya,” jelas Kades Kasman.

“Dan yang perlu diketahui, kami selaku pemdes juga sudah menyampaikan hasil kesepakatan musyawarah kami kepada Kesra Kecamatan dan Kesra Kabupaten terkait pemberhentian guru PAMI dan penambahan guru PAMI baru serta, kami kamipun sudah menghormati Ibu Suryani dengan cara melayangkan surat Pemberhentian secara tertulis kepada beliau,” lanjut Kades.

Ditempat yang sama, sebagai Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)Tanjung Marwo Sabiin membenarkan jika, pemberhentian Suryani sebagai guru PAMI sudah terlaksana sesuai kesepakatan dari Pemdes Tanjung Marwo.

“Ya, guru PAMI itu masih bibik saya sebenarnya, namun dikarenakan sesuai aturan pada perbup, guru PAMI itu ya,,, saya selaku BPD pun tidak bisa memungkiri hal demikian, karena ada guru ngaji yang jauh lebih banyak muridnya yang sampai saat ini tidak merupakan guru PAMI yang wajib di berikan insentif melalui ADD, maka inisiatif datuk Kades berencana mengantikan posisi guru ngaji yang sesuai aturannya,” ungkap Sabiin ketua BPD.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN