Kapolres Batanghari Pecat Eko Rondo
Kapolres Batanghari Pecat Eko Rondo
Inilah Jambi – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Batanghari AKBP Heru Ekwanto, SIK menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Jormat (PDTH) oknum anggota polisi ES alias Eko Rondo pada Rabu, 4 Agustus 2021.
ES dipecat secara in absentia karena tidak hadir saat upacara pemecatan yang dilaksanakan di Mapolres Batanghari.
Menurut Heru Ekwanto, pemecatan terhadap Bripka ES karena yang bersangkutan sudah empat kali melanggar aturan.
“Karena sudah empat kali melanggar aturan, tidak pernah masuk selama 30 hari berturut-turut, termasuk melakukan tindak pidan ilegal driling,” katanya, seperti dilansir detikjambi.com, media partner Inilah Jambi.
Bripka ES, kata Kapolres, dua kali menjalani sidang disiplin. Tahun 2014 disidang karena pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS Pemilu Presiden tahun 2014. Hukumannya saat itu ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode, patsus 21 hari.
“Tahun 2019 pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran dalam dinas selaku BA Polsek Muara Bulian Polres Batanghari. Dengan hukuman tunda usulan kenaikan pangkat selama 2 periode, patsus selama 21 hari.”
Baca juga:
- Terungkap, Senjata Api Pria di Mestong Berasal Dari Penangkapan Bripka Eko Rondo
- SKB Tiga Menteri Larangan Penggunaan Jilbab di Sekolah Dibatalkan MA
Dilanjutkannya, yang bersangkutan juga sudah dua kali sidang KKE, di tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait kasus incracth dari Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dengan putusan lima tahun penjara. Dengan hukuman perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.
“Tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari kerja secara berturut-turut sesuai dengan LP /A-20/III/2021/Si Propam tanggal 30 maret 2021.”
“TIdak ada perubahan perilaku dari personalnya dengan melakukan empat kali pelanggaran sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat, dan yang bersangkutan sudah berstatus sebagai orang sipil,” ujarnya.
Upacara pemberhentian dilakukan secara simbolis dan sesuai dengan protokol kesehatan, dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka Kapolres menyilang foto Bripka ES pertanda sudah tidak lagi menjadi personel Polri.
“Hukuman tersebut sesuai dengan rekomendasi dari PTDH,” tutup AKBP Heru Ekwanto, S.I.K .