Terungkap, Senjata Api Pria di Mestong Berasal Dari Penangkapan Bripka Eko Rondo

Terungkap, Senjata Api Pria di Mestong Berasal dari Penangkapan Bripka Eko Rondo di Bajubang

Baca juga: 

Inilah Jambi – Senjata api rakitan yang disita polisi dari Kusnadi bin Bidin (40), warga Dusun 4 Lubuk Tua, Musirawas, Sumatera Selatan, ternyata berasal dari rekannya S.

S membuang senjata api itu saat terjadi penangkapan Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo di Ladangperis, Bajubang Kabupaten Batanghari pada November 2019 lalu.

Sejak saat itu senjata api tersebut dikuasai oleh Kusnadi.

Kusnadi sendiri akhirnya ditangkap polisi pada 15 Februari 2020 lalu di di KM 34 RT 5, Dusun Tengah, Desa Sungailandai, Mestong, Muarojambi.

Penangkapan Kusnadi atas laporan warga yang resah karena pria ini selalu membawa-bawa senjata api dan memperlihatkannya ke warga.

“Saat diinterogasi, pelaku kusnadi mengaku dan beralasan hanya menyimpannya saja dan akan dikembalikan jika bertemu dengan S nantinya,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, di Mapolsek Mestong Jum’at 28 Februari 2020 pagi dilansir Jambiseru.com.

Namun S pun tak kunjung datang. Nomor telepon yang dihubungi pun bernada tidak aktif, hingga akhirnya senjata itu disalahgunakannya.

“Jadi pelaku ini, setiap kali datang ke warung, selalu memamerkan senjata apinya, dengan niat sengaja untuk menakut-nakuti warga,” kata Kapolres lagi.

Akibat ulahnya yang kerap memamerkan senjata, warga sekitar menjadi resah dan ketakutan. Wargapun melapor ke Polsek Mestong.

“Berbekal laporan ini petugas pun melakukan pengintaian. Setelah diketahui keberadaannya, petugas bergegas untuk mengamankan pelaku,” papar Kapolres.

Saat hendak ditangkap, kata Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Pelaku sempat hendak mengeluarkan senjata dari dalam tasnya, namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku hingga tak sempat mengeluarkan senjatanya.

“Saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol di dalam tas warna coklat yang disandang pelaku beserta 4 peluru aktif. Selain itu juga ditemukan sebilah pisau garpu di badan korban,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, Kusnadi pun diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kapolres.

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN