Kejari Tanjab Timur Terbitkan Sprintug Terkait Kasus Bimtek Kepala Desa

Foto: Penampakan Depan Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Kejari Tanjab Timur Terbitkan Sprintug Terkait Kasus Bimtek Kepala Desa
Inilah Jambi – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur serius akan melakukan proses Laporan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
- Kejari Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bimtek Kades Tanjabtimur
- Bimtek ke Lombok, Ketua APDESI Tanjab Timur Dilaporkan Ke Kejati Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat dikonfirmasi awak media diruangannya pada Kamis, 19 Mei 2022 mengatakan, “Setelah saya berkoordinasi dengan Kasi Pidsus terkait laporan Bimtek Kepala Desa segera diproses, dengan dibuktikan diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) pada hari Rabu tertanggal 18 Mei 2022,” terang Bambang.
“Sprintug ini berdasar SOPnya harus segera diproses masanya 7 hari kedepan dari tanggal terbit surat tersebut. Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu dengan memanggil pihak – pihak terlapor dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” Jelas Bambang.
Untuk sekedar diketahui mencuatnya kasus dugaan korupsi dan dugaan mark up BIMTEK Kepala Desa sekabupaten Tanjung Jabung Timur ini, berawal dari masuknya laporan Bimtek laporan ke Kejati Jambi di PIDSUS dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 15 Maret 2022 dan diteruskan oleh Kejati Jambi ke Kejari Tanjung Jabung Timur untuk ditindak dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) 2 Periode Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan korupsi biaya kegiatan Bimtek yang menggunakan APBDes 2021 tiap – tiap desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun besarannya, setiap Desa menyetor ke APDESI sebesar Rp. 15.000.000.
(0K1)