Ketua KOTURA Batanghari Bantah Asosiasinya Lakukan Pungli

Inilahjambi – Terkait berbagai komentar di media sosial serta adanya pemberitaan di media online yang mengatakan bahwa aktifitas Komunikasi Angkutan Batubara (KOTURA) Batanghari di eks Jembatan Timbang Muara Tembesi Pal 8 Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian, dibantah keras oleh Ketua KOTURA, Rafles.

Hal ini dinyatakan kepada Inilah Jambi, Kamis 16 Agustus 2018 di eks Jembatan Timbang Muara Tembesi.

“Aktifitas kami di sini bukanlah pungli, tapi adalah pendataan jati diri supir dam truk batubara sekaligus pembayaran iuran wajib untuk keanggotaan KOTURA. Sekali lagi, ini bukan pungli” tegas Rafles.

Dilanjutkannya, KOTURA ini, sudah ada sejak awal Mei 2018 lalu dan sudah disahkan sesuai dengan SK Menkum HAM RI Nomor AHU-000.7606.AH.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunikasi Angkutan Batubara Batanghari.

Baca juga: 

Sempat Kisruh, Masyarakat Kumpe Ulu Kini Berdamai dengan Asosiasi Angkutan Batubara

“Surat Keputusan dari Menkum dan HAM RI tersebut, berdasarkan permohonan notaris Afdi Yerima Putra, SH, sesuai salunan akta Nomor 01 Tanggal 3 Mei 2018, yang dibuat oleh Afdi Yerima Putra tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Komunikasi Angkutan Batubara Batanghari yang disingkat KOTURA” jelasnya.

Selanjutnya, Rafles menerangkan bahwa tanggal 4 Juni 2018, SK tersebut di sahkan oleh Menhum dan HAM, dan ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum.

“Ditandatangani oleh Plt. Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Munzhar, SH, LLM” sambungnya.

Ketika ditanyakan tentang keuangan KOTURA, Rafles menjabarkan, bahwa setiap anggota wajib membayar iuran sekali seumur hidup, iuran sukarela, sumbangan atau bantuan kerja yang tidak mengikat, serta usaha-usaha yang dilakasanakan oleh perkumpulan sesuai dengan AD/ARt perkumpulan.

“Keuangan KOTURA semuanya adalah untuk pencapaian tujuan dari perkumpulan yang sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.” tambah Rafles lagi.

Di samping itu, KOTURA juga akan memberikan pendamping hukum dalam penyelesaian perselisihan ataupun insiden yang ditimbulkan anggotanya selama pendistribusian sampai ke pelabuhan Talang Duku.

“Apabila ada insiden yang menimbulkan perselisihan maupun konflik, kami siapkan pendamping hukum bagi anggota. Namun, sebelum berlanjut ke pengadilan, kami akan usahakan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan. Apabila mentok, maka akan dilanjutkan di pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Muara Bulian” pungkas Rafles.

Wakil Ketua TIM Saber Pungli Batanghari, Mukhlis, ketika dikonfirmasi tentang keberadaan serta aktifitas KOTURA tersebut, mengatakan bahwa KOTURA adalah perkumpulan resmi berbadan hukum.

“Tidak ada aktifitas pungli di sana. Yang ada, adalah proses pendataan, pendaftaran, serta sosialisasi keberadaan KOTURA kepada seluruh awak sopir batubara. Saya sudah periksa legalitas mereka. SK mereka dari Kemenkum dan HAM RI” jelas Mukhlis.

 

 

(Ade Ambon)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN