Ketua Pansus PDAM Kota Jambi ‘Warning’ Para Hakim Pengadilan Negeri

Paul Andre Marisi Nainggolan/ist

BERITA JAMBI TERKINI

Ketua Pansus PDAM Kota Jambi ‘Warning’ Para Hakim Pengadilan Negeri

Inilah Jambi – Ketua Pansus DPRD untuk PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Paul Andre Marisi, mengatakan, pihaknya terus mengamati perkembangan gugatan kenaikan tarif air bersih yang bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: 

Menurut Paul, keputusan pengadilan itu nantinya akan menjadi pertimbangan Pansus DPRD untuk mengambil keputusan politis terkait PDAM.

“Pansus PDAM tetap terus bekerja tanpa batas waktu. Kami terus mengamati perkembangan kasus ini di pengadilan,” kata Paul, kepada Inilahjambi, Rabu 27 Februari 2019 di Gedung DPRD Kota Jambi.

Politisi Demokrat itu bahkan mengingatkan para hakim Pengadilan Negeri Jambi agar berbuat seadil-adilnya dalam mengambil keputusan gugatan YLKI terhadap walikota dan dirut PDAM.

“Kasus kenaikan tarif air PDAM ini berkaitan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai keputusan pengadilan menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai para hakim “masuk angin”. Kita kawal bersama,” ujar Paul lagi.

Dugaan “masuk angin” jjuga pernah disampaikan Paul terhadap anggota Pansus DPRD.

Dia mengungkapkan, delapan fraksi di DPRD Kota Jambi sudah tidak solid, bahkan berupaya meninggalkan barisan atau “masuk angin”.

Padahal pansus ini akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam upaya menurunkan tarif air PDAM Tirta Mayang.

Lihat lagi:

“Aroma bahwa DPRD “masuk angin” sangat terasa, ada fraksi yang terlihat ingin keluar dari barisan perjuangan dalam Pansus, ” kata dia Rabu 27 Februari 2019.

 

(*/)

Baca juga:

Jamhuri: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Menutupi Bobrok PDAM Kota Jambi

Inilah Jambi – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat 9 (LSM 9 Jambi turut mendukung YLKI dalam menggugat PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Direktur LSM 9, Jamhuri, menegaskan, PDAM TM sudah menciderai hati masyarakat Kota Jambi. Kebijakan menaikkan tarif 100 persen, sangat merugikan masyarakat yang juga konsumen PDAM.

Baca juga: 

Ia bahkan menduga ada praktek “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan pada kebijakan PDAM TM ini.

“Ini abuse of power”. Demi melindungi kegagalan manajemen PDAM, masyarakat yang dikorbankan. Bahkan mereka berani melanggar amanat Permendagri 71 itu, dengan memasang tarif lebih dari 7 persen. Artinya unsur melawan hukum sudah terpenuhi,” tegas Jamhuri

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN