Komisaris BUMN Cecep Suryana Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dukungan di Pilgub Jambi
Komisaris BUMN Cecep Suryana Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dukungan di Pilgub Jambi
Inilah Jambi – Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.
Cecep Suryana dilaporkan oleh tim advokasi pasangan gubernur Jambi nomor urut 03, atas dasar laporan masyarakat, pada Senin 7 Desember 2020.
Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.
“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.
Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran.
“Bukti-bukti yang kami dapatkan menguatkan laporan ini. Salah satunya adalah gambar pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah beserta nomor urutnya di foto profil WhatsApp yang bersangkutan,” kata Kemas Hendra.
Selain itu, lanjut aktivis ini, ada video dan foto-foto yang bersangkutan saat kampanye Ratu Munawaroh. Kemas datang ke Bawaslu didamoingi Direktur Advokasi pasangan 03, Dr Sarbaini, Ritas Mairi Yanto dan rombongan.
DR Sarbaini, SH MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat (LSM) tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisaris BUMN, dan berkoordinasi dengan tim advokasi.
“Kita mensuarajan pelanggaran pemilu supaya ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu,” kata advokad kondang ini.
Selain Cecep Suryana, kata Sarbaini, pihaknya juga melaporkan pelanggaran pemilu oleh pasangan cagub 01 Ce- Ratu yang diduga masih berkampanye dalam Minggu tenang.
Upadate:
Cecep Suryana yang dikonfirmasi wartawan, Senin sore 7 Desember 2020 melalui sambungan telepon, menjawab santai saat ditanyakan terkait laporan tersebut.
“Santai saja, Maaaasss,” ujar Cecep.
Ditanya apa maksudnya dan kepada siapa pernyataan itu, Cecep hanya menjawab singkat,” ya terserah kepada siapa saja,” katanya.
***
Baca juga:
- Cecep Suryana Terancam Pidana Karena Dukung Ratu Munawaroh
- Istri Cecep Suryana Ditangkap BNN?
- Mantan Timses ini Selalu Tampak Setia Dampingi Zumi Zola, Mengapa? Ini Pengakuannya…
Foto Ketua Tim Pemenangan FU- Syafril Nursal Dengan Tersangka Politik Uang Beredar
Inilah Jambi – Foto antara Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Jambi Fachrori Umar – Syafril Nursal, Idham Khalid, dengan tersangka pidana pemilu, P, beredar di jejaring media sosial.
Menurut salah seorang aktivis Jambi, Aidil Putra, foto tersebut kontradiktif dengan pernyataan Idham Khalid yang mengaku tidak mengetahui aktifitas bagi-bagi sembako oleh P.
Padahal, kata dia, dalam foto itu tampak poster Fachrori Umar terpajang di belakang mereka saat membagi-bagikan sembako.
Lokasi pembagian beras tersebut itupun diduga di Perumahan Teguh Permai, Kelurahan Paal V, Kota Jambi. Idham Khalid sendiri diketahui tinggal di perumahan tersebut.
“Rumah Idham Khalid itu hanya berjarak sekitar 5 rumah dari rumah pelaku bagi-bagi sembako itu. Tidak mungkin dia tidak tahu aktifitas pelaku,” kata Aidil Putra, Minggu 29 November 2020 baca selengkapnya
***