Ratu Munawaroh Dilaporkan ke Bawaslu Karena Terciduk Kampanye di Minggu Tenang

Ratu Munawaroh Dilaporkan ke Bawaslu Karena Terciduk Kampanye di Minggu Tenang


Inilah Jambi – Calon Wakil Gubernur Jambi Ratu Munawaroh diduga masih melakukan aktivitas kampanye dalam masa minggu tenang Piilgub Jambi yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ratu dikabarkan mengumpulkan ibu-ibu di Perumahan Permata Hijau, depan Citraland, Kota Jambi pada Minggu 6 Desember 2020.

Aktivitas yang dinilai melanggar aturan pemilu itu telah dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokasi pasangan cagub 03, DR Sarbaini dan tim, pada Senin 7 Desember 2020.

“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa Ratu Munawaroh masih kampanye di Perumahan Permata Hijau, Kota Jambi depan Citraland pada hari Minggu, 6 Desember 2020 kemarin. Itu.sudah masuk masa tenang,” kata pelapor, Ritas Mairi Yanto,

Menurut Ritas, aktivitas Ratu dalam mengumpulkan ibu-ibu dan melakukan senam bersama itu sudah termasuk pelanggaran, karena berbau sosialisasi dan kampanye, padahal sudah masuk masa tenang.

Diakui Ritas, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu. Sementara pihaknya terus mengumpulkan saksi dan barang bukti penguat lainnya.

“Sebenarnya bedasarkan laporan tim kami, aktivitas Ratu Munawaroh pada hari Minggu itu ada dua, satu lagi di Candi Muaro Jambi. Itu yang sedang kita lengkapi bahannya,” ujar Ritas.

Sementara itu dalam waktu bersamaan, tim advokasi pasangan 03 juga melaporkan calon Gubernur Jambi Cek Endra yang juga didiuga masih berkampanye terkait Pigub Jambi di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Baca juga:

Dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi.

 

**

 

Komisaris BUMN Cecep Suryana Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dukungan di Pilgub Jambi 


Inilah Jambi – Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.

Cecep Suryana dilaporkan oleh tim advokasi pasangan gubernur Jambi nomor urut 03, atas dasar laporan masyarakat, pada Senin 7 Desember 2020.

Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihakmya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020.

“Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi. Baca selengkapnya 

 

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN