Koruptor Dana Bimtek DPRD Kota Jambi ini Divonis 6 Tahun Penjara

Inilahjambi – Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, terdakwa korupsi dana Bimbingan Teknis di lembaga terkait, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam persidangan Tipikor di PN Jambi pada Selasa 31 Oktober 2017.

Menurut majelis hakim yang diketuai Lucas Sahaba Duha ini, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.858.337.179. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititip terdakwa kepada penuntut umum dengan besaran lebih kurang empat ratus juta rupiah.

Apa bila tidak dibayar, majelis menegaskan, harta benda terdakwa akan dirampas oleh jaksa untuk dilelang demi menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana dipenjara selama 2 tahun,” tegas Lucas, dikutip potretjambi. com, Selasa 31 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa sengaja mengambil keuntungan untuk diri pribadi dengan secara tidak sah dan melawan hukum menggunakan kewenangan dan jabatan sebagai Sekwan Kota Jambi,” kata Lucas lagi.

Oleh karenanya majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut memvonis mantan terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 50.000.000. Apa bila (Denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Menanggapi hal itu, terdakwa mengaku akan berfikir dulu sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding.

“Kita pikir-pikir dulu la,” kata terdakwa melalui kuasa hukumnya di muka sidang.

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN