KPK Akan Cekal Zumi Zola
Inilahjambi – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan untuk meminta Imigrasi mencekal Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dengan dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.
“Tim dari KPK masih berada di lapangan (Jambi). Sehingga nama-nama yang akan dicekal untuk berpergian ke luar negeri baru akan diketahui kemudian berdasarkan laporan dari tim,” katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Hari ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap itu. Suap diduga diberikan sebagai “uang ketok” atau “uang pelicin” agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017.
Tiga dari empat tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi, yaitu Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.
Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.
(sumber tempo. co)