KPK Dorong Pemprov Jambi – Pertamina Optimalkan Penarikan PBBKB
KPK Dorong Pemprov Jambi – Pertamina Optimalkan Penarikan PBBKB
Inilah Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Jambi (pemprov) dan PT Pertamina untuk melakukan rekonsiliasi data guna memastikan implementasi penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara optimal.
Selaian Jambi, ada juga Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu dan Kepulauan Riau (Kepri).
“Strategi utama optimaliasasi kan ada 2 ya, meningkatkan revenue dan meminimalisir cost. Terutama transaction cost yang lebih banyak tidak tercatat. Kita hindari itu. Kita ingin pastikan implementasi penarikan pajak optimal. Apalagi sudah MoU dan PKS, harusnya maksimal,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat monev pada Jumat, 9 Juli 2021.
Maruli menambahkan bahwa kontribusi PBBKB sebagai penerimaan daerah cukup signifikan. Lebih lanjut, dia menyebutkan Jambi sebesar 23 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi melaporkan target PBBKB Jambi tahun 2021 sebesar Rp315,5 Miliar. Sementara realisasi per awal Juli 2021 sebesar Rp183,6 Miliar atau 48,3 persen.
Baca juga:
- Ini Daftar Lengkap Nama Pegawai KPK Tak Lolos TWK
- Al Haris Rencanakan Eks RS Pertamina Bajubang Untuk Rawat Pasien Covid-19
Agus menjelaskan, jika dilihat realisasi tahapan sampai dengan Juni, masih kurang 2 persen.
“Untuk wapu yang ada di Pemprov Jambi ada sebanyak 28 perusahaan yang diberikan SK. Kami sudah bisa melaksanakan rekonsiliasi secara tatap muka di Palembang dengan petugas pertamina. Tidak hanya via email,” jelas Agus.
Menutup kegiatan, KPK meminta masing-masing pihak untuk memahami dan melaksanakan bahwa ikhtiar ini adalah untuk bersama-sama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pajak daerah khususnya dari PBBKB.
Untuk itu, kata Maruli, bagi yang belum melaksanakan rekonsiliasi data sesuai MoU dan PKS yang telah ditandatangani, maka minggu depan wajib melaksanakan. Khususnya, tegas Maruli, Sumut dan Kepri.
KPK, sambung Maruli. juga meminta Inspektorat selaku Ketua Satuan Tugas Peningkatan Pendapatan Daerah agar memonitor penuh pelaksanaannya.
“Kami tunggu laporan rekon dan dokumen berita acara rekon maksimal 19 Juli 2021. Kami ingatkan sekali lagi, pencegahan korupsi jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan yang lain atau praktik korupsi baru. Apalagi penyaluran-penyaluran BBM yang diduga belum akuntabel. Sumut kan banyak perkebunan, Kepri banyak pertambangan. Pembenahan sistem administrasi harus membuat oknum semakin merasa terjepit ini, susah melakukan penyimpangan,” pungkas Maruli.
(Humas KPK)