KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tebo untuk Kasus Gratifikasi Proyek yang Libatkan Zola

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto/ist

Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto sebagai saksi dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

“Agus Rubiyanto dipanggil sebagai saksi atas tersangka ZZ (Zumi Zola),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 6 April 2018.

Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima Inilahjambi dituliskan, selain Agus, KPK juga memeriksa dua orang lain dari pihak swasta terkait kasus yang sama. Mereka adalah Khalis Mustiko dan Ahmad Mustafaf. Tidak diketahui siapa dua orang in, namun berdasarkan keterangan dari jadwal pemeriksaan KPK mereka diduga adalah rekanan atau kontraktor.

Selain 3 orang yang diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat 6 April 2018, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain dalam kasus yang berbeda.

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN