“Mahasiswa Jaman Now”, Disuruh Kuliah Malah Jadi Kurir Sabu Pulaupandan-Kualatungkal

Oknum mahasiswa asal Tanjab Barat yang kuliah di Jambi jadi kurir sabu/ist

“Mahasiswa Jaman Now”, Disuruh Kuliah Malah Jadi Kurir Sabu Pulaupandan-Kualatungkal


Inilah Jambi – Seorang oknum mahasiswa asal Tanjab Barat yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian pada Minggu 9 September 2018.

Mahasiswa berinisial WAS (21) inj ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Barat karena diduga menjadi kurir sabu. Dia diciduk bersama barang bukti 0,72 gram bruto, pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK membenarkan mengatakan, oknum mahasiswa tersebut merupakan warga Jalan Nasinal Ujung, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini, kata David, berawal dari laporan warga bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba di belakang Puskesmas II. Berbekal informasi tersebut dirinya memerintahkan anggota Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

“WAS ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sri Sudewi, belakang Puskesmas II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal llir, Kabupaten Tanjab Barat,” terang Kasat Narkoba, Senin siang 10 September 2018 dilansir serambijambi. com media partner Inilahjambi.com.

Dari tangan WAS pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil serbuk kristal putih bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,72 Gram Bruto dan satu unit R2 jenis Honda Vario 1 SO warna Hitam.

Dari pengakuan WAS, bahwa barang haram tersebut, dia dapatkan dengan cara membeli langsung dari Pulau Pandan (PP) Jambi. Dari hasil tes urine oknum mahasiswa tersebut juga positif menggunakan Narkoba jenis sabu.

Saat ini oknum mahasiswa tersebut sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat dan akibat perbuatannya oknum mahasiswa tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap David Raditya Yudhistira.


Asik Pesta Sabu, Tiga Kurir Sabu Digerebek Polisi

Inilah Jambi – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menciduk penyalahguna narkotika jenis sabu di dalam Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasatnarkoba Iptu Junaidi Anton mengakui pihaknya telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, pada akhir pekan lalu di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi baca selengkapnya

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN