Maling Dua Tabung Gas Subsidi, Pemuda di Sarolangun ini Terancam 7 Tahun Penjara

Pencuri tabung gas di Sarolangun/net

BERITA JAMBI TERKINI

Maling Dua Tabung Gas Subsidi, Pemuda di Sarolangun ini Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga:

Inilah Jambi  – Pemuda 19 tahun berinisial HA, warga Kabupaten Sarolangun, terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP, karena mencuri dua tabung gas subsidi milik RG.

Dia diciduk aparat unit Reskrim Polsekta Sarolangun pada Jumat 5 Oktober 2018 oleh unit Reskrim Polsekta Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasubag Humas Polres Sarolangun Aiptu Ardiansyah mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Jumat sekitar pukul 19.30 ini berlangsung saat pelapor atas nama RG tengah melipat kain,

Dalam pada itu, pelaku masu ke toko milik pelapor, dan keluar dengan membawa kabur gas LPG 3 kg. Tetapi perbuatan pelaku dilihat saksi – saksi di sekitar toko milik pelapor.

“Seketika itu pula pelapor keluar dari dalam rumahnya, dan melihat langsung ada orang berlari dari dalam toko dengan membawa dua buah tabung gas LPG 3 kg, kemudian dilakukan pengejaran oleh beberapa saksi- saksi di sekitar toko pelapor ” ujar Aiptu Ardiansyah.

Tidak terima dengan aksi pelaku, yang membuat pelapor mengalami kerugian yang ditaksir Rp 300 ribu, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsekta Sarolangun

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan serta keterangan dari beberapa orang saksi, segera melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diciduk dan dibawa ke Polsekta Sarolangun guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut

 

(Rahmad Hidayat)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN