Melawan, Dua Residivis di Semarang Ditembak Polisi
Inilahjambi, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis toko elektronik. Kedua tersangka tersebut yakni, SY (30) dan MP (34).
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin mengatakan, tersangka merupakan pemain lama dalam aksi pencurian di toko elektronik.
“Pelaku sudah melakukan aksi kejahatan yang sama sebanyak 15 kali,” kata Kombes Pol Burhanudin, Sabtu, 26 Desember 2015, seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Kombes Pol Burhanudin menjelaskan, ketika akan ditangkap tersangka berusaha melawan anggota. Sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
Tapi, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka.
Kombes Pol Burhanudin menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, para pelaku itu akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.
(budhiono)