Mengapa Dana BOS Rentan Jadi Temuan BPK? Ini Penjelasan Auditor Itjen Kemdikbud

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Ekspos temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Provinsi atas Dana Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Muaro Jambi pekan ini menggegerkan publik. Sebab angkanya fantastis, mencapai Rp146 miliar. Rp100 Miliar di Kota Jambi, Rp46 Miliar di Muaro Jambi.

Apa Pasal?

Menurut Auditor Ispektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan, Iwan S, Rabu 1 Juni 2016, secara umum kesalahan terletak pada kurangnya pemahaman pengelola pendidikan atas petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

Menurut dia, temuan BPK tidak berarti korupsi. Sebab, bisa jadi kesalahan terletak pada administrasi. Maka itu, pengelola pendidikan harus berpegang pada 13 petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan kementrian.

“Jika itu digunakan, maka penggunaan dana BOS akan aman, sebab petunjuk itu dikeluarkan sebagai rambu bagi para pengelola pendidikan dalam menggunakan dana yang nilainya sangat besar,” ujarnya kepada inilahjambi.com, dalam kampanye “Menumbuhkan Budaya Anti Fraud bagi Pengelola Pendidikan”, di aula Kantor Bahasa Jambi, Rabu.

Persoalannya, lanjut Iwan lagi, ternyata tidak banyak yang bisa menafsir petunjuk teknis yang diberikan, sehingga Dana BOS tetap sering menjadi temuan BPK.

“Contohnya begini, ada item yang menyebutkan dana ‘konsumsi’, dan ada yang menyebut ‘uang makan’. Istilah itu adalah dua hal yang berbeda, tidak bisa disamakan. Dana konsumsi adalah dana yang diperuntukkan untuk makan minum peserta, misalnya dalam sebuah kegiatan. Jadi bentuknya adalah barang (makanan). Dana konsumsi tidak bisa disebut sebagai ‘uang makan’. Sebab ‘uang makan’ nyata dalam bentuk uang dan diberikan kepada personal dalam bentuk uang,” papar dia.

Kemudian ada istilah biaya personal dan non personal yang juga banyak tidak dimengerti oleh pengelola pendidikan.

“Inilah yang harus dipahami dan dipelajari. Perlu pemahaman tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS, tidak bisa menggunakan tafsir sendiri-sendiri,” tegasnya.

Kesalahan tafsir ini, sambung Iwan, juga berkaitan dengan karakter budaya daerah masing-masing. Seperti contoh uang makan tadi. Di suatu daerah ada yang memahami uang makan sama dengan konsumsi, padahal dalam peraturan itu dua hal yang berbeda.

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN