Mengapa Kepala UPCA Ajrisa Windra Gugat BPK Perwakilan Jambi? Ini Alasannya
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Dituding tidak kooperatif terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi, agar mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian negara, Kepala UPTD UPCA Kota Jambi, Ajisra Windra, ternyata diam-diam telah mendaftarkan gugatan laporan itu ke PTUN Jambi.
Meski Windra mengaku baru akan mengajukan, ternyata berkas gugatannya telah masuk ke PTUN. Juru bicara PTUN Eko Priyatno mengatakan, berkas gugatan telah masuk ke PTUN atas nama perseorangan. Tergugat adalah BPK RI Perwakilan Jambi.
“Penggugatnya perseorangan. Yang digugat BPK RI Perwakilan Jambi. Namun namanya belum dapat kami sebut. Masih dalam proses dismissal. Belum diwenangkan untuk dipublikasikan. Nanti setelah diproses oleh ketua, baru diumumkan. Termasuk persidangan akan dilakukan terbuka,” papar Eko Prayitno, Rabu 3 Agustus 2016 di PTUN Jambi.
Mengapa Ajisra Windra Menggugat?
Berdasarkan pengakuan Ajisra Windra, dirinya tidak mengakui ‘tudingan’ dalam LHP BPK RI di UPTD UPCA, yang menyebutkan dirinya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,12 miliar. Menurut dia, sumber-sumber laporan yang dibuat oleh BPK tidak sesuai data yang ada di pihaknya.
Dikatakannya, selama ini dia telah taat administrasi, dan melaporkan setiap bulan kepada atasannya, terkait transaksi di UPCA.
“Saya sudah bekerja sesuai prosedur. Tiap bulan saya buat laporan. Makanya, secara pribadi saya akan gugat LHP BPK itu. Saya juga sudah konsultasi ke pimpinan di Pemkot Jambi,” ujar Windra, Rabu.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jambi yang diterbitkan Mei 2016, tertulis inisial AW sebagai Kepala UPTD UPCA. Berbeda dengan rekomendasi pada temuan lain, BPK dalam temuan di UPCA justru menyebutkan nama AW secara pribadi, bukan berdasarkan jabatan.
Berita terkait:
- Kepala UPTD UPCA Kota Jambi Ajrisa Windra Gugat LHP BPK RI Perwakilan Jambi
- BPK Sebut Pemkot Jambi Tak Komitmen Perbaiki Laporan Keuangan
- Temuan Rp5,12 Miliar di UPCA Kota Jambi Dibawa ke Pusat, BPK: Ini Nilai yang Sangat Besar
(Nurul Fahmy)