Menhub Budi Karya Bantah Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Sumber CNN Indonesia

Inilahjambi – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah pernyataan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan mengatakan jajaran menteri era Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: ICW: Menteri Jokowi Tak Satupun Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan dalam suratnya, Senin 15 April 2019.

Menurutnya, Budi telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 dan hal tersebut dapat dibuktikan dari lembar penyerahan LHKPN 2018 yang dikeluarkan oleh KPK.

“Kami sampaikan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyerahkan LHKPN tahun 2018. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya email konfirmasi lembar penyerahan LHKPN tahun 2018 dari KPK,” kata Hengki.

Dia menjelaskan, Budi memberikan perhatian terhadap kewajiban LHKPN setiap tahun. Hengki juga menyatakan Budi menekankan kewajiban ini kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenhub.

Lihat lagi: ICW Curigai Sumber Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin

“Menhub Budi Karya Sumadi kepada seluruh pejabat sertai pegawai di lingkungan Kemenhub yang secara undang-undang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan meminta unit kerja inspektorat jenderal untuk mengawasi dan melaporkan secara periodik,” ucap dia.

Hengki juga berkata tingkat kepatuhan para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenhub terhadap penyerahan LHKPN mencapai 100 persen.

Sebelumnya, ICW mengatakan para menteri era Presiden Jokowi tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret lalu.

“Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ucap Kurnia di Kantor ICW, Minggu.

Baca juga: ICW Pamerkan Daftar 40 Caleg Eks Koruptor, Dua dari Jambi…

Data itu diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN