Nekat Mudik Mulai 7 Mei Akan Didenda Rp100 Juta
Nekat Mudik Mulai 7 Mei Akan Didenda Rp100 Juta
Baca juga:
- Sri: Kerugian Akibat Covid 19 Setara Ekonomi Jerman dan Jepang
- Polisi Tutup Tiga Akses Masuk ke Kerinci, Pemudik Diperintah Putar Balik
Inilah Jambi – Di 10 hari diterapkannya larangan mudik, angka kesadaran masyarakat untuk tidak pulang kampung semakin meningkat.
Namun tetap saja, ada warga yang nekat mudik, dengan berbagai upaya, agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Ada saja modus dilakukan warga yang nekat mudik, agar bisa lolos dari pemeriksaan polisi.
Di Semarang, Jawa Tengah, petugas gabungan menemukan sebuah truk towing, mengangkut mobil yang ditutup kain terpal, melintas di pospam titik pemeriksaan Taman Unyil.
Di dalam mobil yang diangkut ini, polisi menemukan delapan orang, bersembunyi.
Kenekatan warga agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas, juga ditemukan di Cikarang Barat.
Petugas menemukan truk, yang membawa tujuh pemudik.
Mereka beralasan, pulang kampung karena sudah tak memiliki pekerjaan di jakarta.
Di pos pemeriksaan padasuka, cimahi, jawa barat, polisi menghentikan warga yang nekat mudik dengan sepeda motor.
Mereka berusaha pulang kampung, karena di-PHK dari perusahaannya.
Di Surabaya, Jawa Timur, beberapa orang nekat berada di bak mobil terbuka, dengan ditutupi terpal plastik selama berja jam, untuk bisa mudik.
Di Karawang, Jawa Barat, warga yang nekat hendak mudik, melintas di jalur alternatif, untuk menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyebut, mulai tujuh hari sebelum lebaran, polisi akan melakukan pemeriksaan ketat.
Langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang nekat.
Demi memutus penularan Corona, saat ini, aturan larangan mudik baru sebatas imbauan.
Namun sanksi tegas akan diberikan, mulai 7 Mei mendatang, yaitu denda maksimal seratus juta rupiah.
Lihat lagi:
- Apindo: Sertifikat Pelatihan Prakerja Tak Berlaku Bagi Dunia Usaha
- 91 Juta Data Pengguna Tokopedia Dibobol, Menkominfo Minta Investigasi
Sumber: Kompas.TV