Nurkholis: KPU Tanjab Timur Fasilitasi 10 Baliho dan 16 Spanduk Per Parpol
Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sip
Nurkholis: KPU Tanjab Timur Fasilitasi 10 Baliho dan 16 Spanduk Per Parpol
Baca juga:
- Fachrori Teken Naskah Hibah Kepada KPU Provinsi Jambi
- KPU Kota Terancam Tak Punya Kantor, Pemkot Jambi Suruh Sewa Tempat
- Diduga Selewengkan Anggaran, KPU RI Dilaporkan ke KPK
- Usai Rekap KPU, 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Masuk ke Bawaslu
- KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara di 27 Provinsi, Ini Hasilnya
- KPU Minta Isu KPPS Meninggal Tak Dipolitisir, Fahri: KPU Jangan Resisten
KPU juga akan memfasilitasi masing masing parpol peserta pemilu masing-masing 10 baliho dan 16 spanduk.
Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurkholis, mengatakan, berdasarkan rapat kordinasi KPU Tanjung Jabung Timur bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait, pihaknya telah menetapkan zonasi alat peraga kampanye
Menurut Nurkholis, penetapan zonasi APK untuk 93 desa dan kelurahan ini tertuang dalam Keputusan KPU Tanjung Jabung Timur no 94 tertanggal 8 Oktober 2018
Terkait APK, KPU akan memfasilitasi sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk perparpol. Dalam pelaksanaan nantinya setiap baliho dan spanduk yang telah dicetak nantinya akan diserahkan KPU ke setiap parpol peserta pemilu untuk kemudian pemasangan dilakukan langsung oleh parpol yang bersangkutan
Menurut Nurkhollis, berdasarkan PKPU dan Juknis masing-masing partai politik peserta pemilu juga diberi ruang untuk mencetak APK tambahan.
