Oooh, Jadi Begini Maksudnya Surat Edaran Kapolri Tentang Hate Speech…
Inilahjambi, JAMBI – Surat Edaran Kapolri NO SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech menggegerkan publik, khususnya penggiat media sosial. Bikin ciut nyali banyak orang.
Tidak sedikit warga dunia maya dan aktivis media sosial takut dan karenanya membungkam diri untuk berkata-kata di status media sosialnya.
“Takut ah, nanti kena jerat dan masuk penjara,” rata-rata komentar yang takut.
Mereka yang berani lain lagi. Alih-alih bungkam, mereka justru mendesak Kapolri menarik itu surat edaran.
Pak Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Polri, yang didesak mencabut itu surat emoh lakukan pencabutan.
Kata dia, orang-orang yang minta surat edaran itu ditarik kembali salah sasaran alias salah alamat, atau tidak paham persoalan.
Bapak berkumis tebal itu bilang, surat edaran tersebut sebenarnya untuk internal mereka (Polri) bukan masyarakat.
(Nah, kok surat internal bisa jebol keluar, Pak?).
Jelasnya begini, kata Pak Badroddin surat itu bukan aturan atau regulasi atau undang-undang yang bisa jebloskan orang-orang ke penjara. Surat edaran itu berisi tata cara penanganan polisi terhadap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
“Dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik,” kata Pak Kapolri kepada wartawan di Istana Negara Rabu 4 November 2015 kemarin.
Pak Polisi akan menegur orang yang diduga bikin status atau komentar yang mencemarkan nama baik orang lain.
“Hey, pernyataan ente di media sosial itu dapat memicu pencemaran nama baik orang lain. Jangan lakukan itu lagi,” kira-kira begitulah bunyi tegurannya.
Setelah ditegur, orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet.
“Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga,” kata Pak Kapolri.
Bapak dari Madura itu bilang, dalam surat edaran tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik.
Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.
Nah, sampai saat ini, pihak Pak Badrodin sudah periksa tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial.
Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial.
Tapi Pak Kapolri tak mau bilang akun anonim itu siapa. Yang pasti, katanya, tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah.
Rupanya, sudah sebulan lalu Pak Polisi incar akun anonim itu.
Nah, bagaimana, pahamkan? Lanjutlah berstatus ria, mengkritik pemerintah dan siapa saja, asal dengan cara-cara baik…
(Olivia Admira)