Patrice Rio Capella Mangkir dari Panggilan KPK
Inilahjambi, JAKARTA – Patrice Rio Capella tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. “Kami menyampaikan surat ketidakhadiran Rio, karena kemarin kami mengajukan permohonan praperadilan,” kata pengacara Patrice Rio, Maqdir Ismail, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Maqdir membawa surat perihal permohonan penundaan menghadiri panggilan sebagai tersangka. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK. Maqdir memasuki ruang tunggu sekitar 15 menit.
“Tidak ada satu pun pejabat KPK, termasuk penyidik, yang mau menemui kami. Mereka mengatakan supaya surat ini disampaikan saja kepada bagian surat. Ya kita sampaikan ke bagian surat, sudah disampaikan,” kata Maqdir setelah keluar dari lobi KPK. Ia memastikan hari ini Patrice Rio tidak hadir.
Maqdir berharap, KPK memanggil Rio sesudah ada putusan praperadilan. “Apa pun putusannya,” ujar dia. “Praperadilan baru kami daftar kemarin, kami harapkan persidangan minggu depan sudah dimulai, tentu kami berharap persidangan tidak dilakukan penundaan-penundaan. Bagaimana pun juga, kami harapkan proses hukum ini, termasuk praperadilan ini dilakukan dengan cepat. Sehingga biaya ringan.”
Maqdir menjelaskan argumennya dalam permohonan praperadilan. Pertama, perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketiga, penyelidik dan penyidik yang melakukan penyidikan, menurut Maqdir, tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
“Kami juga sampaikan ada perbedaan pasal yang dipersangkakan antara kepada Pak Gatot dan kepada Rio,” kata Maqdir. Menurut dia, keduanya seharusnya dijerat pada pasal yang sama. “Kalau penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau Pasal 5 ayat 1, penerimanya Pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal yang lain.”
Maqdir juga menduga penetapan Rio sebagai tersangka ini, digunakan untuk kepentingan lain. “Kenapa? karena pemberitahuan secara resmi bahwa Rio ditetapkan sebagai tersangka baru diumumkan Kamis, 15 Oktober 2015. Tapi, sejak Selasa atau Rabu sudah beredar di media sosial, bahwa Rio sudah ditetapkan tersangka. Artinya cara-cara penegakan seperti ini yang enggak benar,” ujar dia. “Saya tidak tahu apakah ini kebijakan dari lembaga atau kebijakan dari orang tertentu. Tapi cara seperti ini tidak tepat.”
Patrice Rio, anggota Partai NasDem, diumumkan sebagai tersangka Kamis, 15 Oktober 2015, oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evy Susanti. Dalam perkara tindak pidana korupsi suap pada anggota DPR terkait dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga membantu Gatot dalam pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
(BUDHIONO)
Sumber : TEMPO