Perangkat Desa di Kerinci Jual Hutan Adat ke PT Pertamina Geothermal Energy

Inilahjambi, KERINCI – Oknum Pemerintahan Desa Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, menjual hutan adat di wilayahnya kepada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kerinci, kata Ketua Kerapatan Adat Bukit Kerman, Hamdani, Senin 2 November 2015, dilansir Metrosakti.com

Hutan adat dengan status hutan penyangga itu dibeli PT PGE untuk digunakan sebagai lokasi pengeboran energi panas bumi.

Menurut Hamdani, penjualan hutan adat tanpa persetujuan itu telah melanggar kesepakatan adat dua desa, yakni Desa Bintang Marak dan Talang Kemuning, karena

Parahnya, kata dia, dalam surat penjualan tanah tersebut, hutan adat terjual sekitar 40 hektare dengan harga Rp17.500 per meter persegi.

Dikatakan Hamdani, masyarakat adat akan menuntut perbuatan ini, sebab hutan adat tidak boleh dijual, karena hutan penyangga dan sumber air.

Terpisah PT. PGE, melalui Bidang Pelayanan Umum PT PGE Kerinci, Anshori, kepada wartawan mengaku, hutan adat yang dibeli tersebut berada di Desa Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman. Namun kata dia, luas hutan yang dibeli itu bukan 40 hektare, tapi 4 hektare.

PT PGE mengklaim, hutan yang dibeli itu telah sesuai surat-menyuratnya dan sah secara hukum.

 

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN