Permintaan Aneh Ma’ruf Amin, Santri Dibolehkan Mudik Lebaran

Permintaan Aneh Ma’ruf Amin, Santri Dibolehkan Mudik Lebaran


Inilah Jambi — Ditengah kekesalan warga yang terkena aturan larangan mudik lebaran oleh pemerintah, ujung- ujug Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pemerintah daerah membolehkan para santri mudik.

Ma’ruf ingin para santri bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, berkata para santri biasanya menghabiskan Ramadan di pondok pesantren. Namun, kegiatan pesantren ditiadakan saat hari raya.

“Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini,” kata Masduki kepada wartawan, Jumat (23/4).

Masduki menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa telah memberi contoh yang baik. Pemprov Jatim sudah memperbolehkan para santri mudik saat lebaran.

Dia menyampaikan dispensasi serupa belum dilakukan oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mar’ruf berharap pemerintah daerah segera memberi keringanan bagi para santri.

Ma’ruf menyarankan agar organisasi kemasyarakatan ikut mengusulkan dispensasi larangan mudik bagi santri. Dia berharap ormas Islam seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bisa menyurati pemerintah.

“Membikin surat kepada khusus, apakah kepada presiden, atau wakil presiden, atau kaditlantas supaya ada dispensasi. Itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar,” tutur Masduki.

Pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Keputusan diambil merujuk pengalaman lonjakan kasus Covid-19 di setiap libur panjang.


Gubernur Jambi Larang ASN Mudik Lebaran dan Ambil Cuti

Inilah Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara mudik Lebaran dan atau mengajukan cuti medio 6 sampai 17 Mei 2021, kecuali untuk beberapa urusan penting.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, dalam surat itu, ditegaskan larangan itu terkait adanya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

“Bersama ini disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 bunyi surat tersebut,” kata Johansyah, Senin 12 April 2021 baca selengkapnya 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN