Petugas Sisir Warung Remang di Kotabaru, 4 Ember Miras dan Tuak Disita…
Petugas melalukan razia di warung remang-remang/Nuansajambi.com
Inilahjambi – Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Jambi dan Kecamatan Kotabaru merazia sejumlah warung remang -remang di kawasan Kotabaru, Kota Jambi pada Senin 21 Januari 2019.
Dalam kegiatan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa minum keras tanpa izin 4 ember dan 1 galon minum jenis tuak.
Baca juga: Ambil Wudhu di Sungai Batang Hari, Jenazah Nanik Ditemukan Mengapung…
“Ada juga 6 botol bir hitam dan 7 botol bir putih yang dijual tanpa izin,” ujar Camat Kotabaru, Feriadi, Senin dilansir Nuansajambi.com jaringan media Inilahjambi.com
Menurut Feriadi, ada 12 warung remang-remang yang menjual minuman tanpa izin di kawasan itu. Seluruh minuman itu kini diamankan petugas Satpol PP Kota Jambi.
Lihat juga: Ibu Muda di Jambi Ingin Jual Ginjal untuk Biaya Hidup Dua Anaknya
“Setiap pemilik warung yang menjual miras dan juga tuak harus mengurus izin ke instansi terkait. Kalau tidak mengurus izin barang-barang yang dijual tersebut dianggap ilegal atau tidak resmi,” tutupnya.