Politik Uang Warnai PSU, Bawaslu Diminta Buka Mata

Politik Uang Warnai PSU, Bawaslu Diminta Buka Mata


Inilah Jambi – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menilai politik uang menjadi momok yang harus diwaspadai dalam pemungutan suara ulang (PSU), termasuk di PSU Pilkada 2020.

“Para calon akan habis-habisan untuk memenangkan, apalagi mereka sudah sudah memulai perjuangannya di Pilkada 2020, tidak mungkin tak akan berjuang penuh memenangkan pemungutan suara ulang,” kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Minggu (18/4).

Oleh karena itu, menurut dia, potensi politik uang tentunya akan tinggi sebagai salah satu cara meraup suara jika dibandingkan pada gelaran pemilihan di Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

“Ini sudah pertarungan akhir dalam konteks hasil putusan MK, artinya politik uang yang diwaspadai karena kandidat akan besar-besaran meraih simpati publik, mereka tentu tidak mau kecolongan atau kalah,” kata dia.

Apalagi, saat ini lanjut dia masih sedang dalam keadaan pandemi, dan beberapa waktu ke depan masyarakat punya pengeluaran yang besar, sehingga kesempatan transaksi politik uang di PSU semakin besar.

Baca juga:

“Ini menjadi pekerjaan besar Bawaslu agar dapat mencegah, politik uang ini sulit diungkap, Bawaslu harus buka mata, buka telinga dan melibatkan masyarakat,” kata Ujang.

Masyarakat yang berada dalam jaringan struktur sosial perlu dilibatkan memantau dan mengawasi dugaan politik uang. Jika tidak, kata dia Bawaslu akan kesulitan menekan potensi transaksi jual beli suara di pemungutan suara ulang Pilkada 2020.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pemungutan suara ulang akan digelar di 16 daerah.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu terus menyiapkan diri jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. Pada 13 April 2021 lalu Bawaslu menyusun surat edaran (SE) tentang penanganan pelanggaran bersama kepolisian, kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses pelaksanaan dan efektivitas penerapan draf SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.

“Kami harap dukungan secara kelembagaan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik,” katanya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN