Rampok dan Bunuh Ibu Kos, Pemuda Ini Foya Foya di Bali

Rampok Perhiasan dan Bunuh Ibu Kos, Pemuda Ini Foya Foya di Bali

Baca juga:

Inilahjambi – Miratun (68) pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya.

Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.

Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban.

Saksi penasaran karena beberapa panggilan tak direspons. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke polisi.

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Miratun, pemilik indekos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang dilakukan tersangka bernama Rian Diki F (25).

Tak hanya sekali, Rian sudah dua kali mengambil perhiasan Miratun. Miratun alias Situn pernah melapor ke RT kehilangan emas miliknya. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti ke polisi.

Kepada polisi, Rian mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membayar kos di Surabaya dan jalan – jalan ke Bali.

“Ya pak. Saya punya kos juga di Surabaya. Di Jalan Nias. (pencurian) yang kedua saya pakai ke Bali,” kata Rian, Senin 24 Februari 2020 dilansir suara.com.

Semua tindak kejahatan mulai dari pencurian pertama pada pertengahan Januari 2020 hingga pencurian kedua berujung pembunuhan dilakukan Rian sendirian.

Pada pencurian pertama, Rian membawa perhiasan kalung dan uang tunai empat juta rupiah. Kalung itu berhasil ia jual sebesar Rp 7 juta.

Pada malam pembunuhan, Rian mengambil perhiasan yang dipakai korban. Mulai dari kalung, cincin dan anting diambil dari tubuh korban usai Miratun tewas dicekik dan dibekap.

Pada aksi yang kedua itu, perhiasan emas milik korban laku lima belas juta rupiah.

“Jadi uang pertama habis, pelaku kemudian kembali mengulangi aksinya. Tidak (Direncanakan). Ini murni spontanitas ingin mencuri perhiasan,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

“Tersangka sempat berada di Malang sebelum kemudian berada di Bali. Kemudian kembali ke Surabaya. Berhasil ditangkap di sebuah mall di Surabaya,” sambung Pandia.

Pandia menambahkan bagi masyarakat yang memiliki usaha diimbau untuk memasang CCTV. Hal ini untuk mempermudah pengungkapan bila suatu hari terjadi tindak kejahatan.

Akibat perbuatannya, Rian yang baru datang dari Kalimantan Selatan dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN