Rumah Restorative Justice, Mashuri: Angka Kriminal ke Gakum Dapat Ditekan
Inilah Jambi – “Kami Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengaprisiasi langkah Kajari Merangin yang telah membina Rumah Restorative Justice di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung Ini,” begitulah ungkapan apresiasi Bupati Merangin Mashuri, saat menghadiri acara Jaksa Menyapa, Rabu (22/6).
Dihadapan Kejari Merangin RR Theresia Tri Widorini, bupati juga menjelaskan arti penting dari Restorative Justice.
“Dengan ini maka penyelesaian angka kriminal ke pihak penegak hukum dapat ditekan dan dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice,” kata bupati.
Sementara, Kajari Merangin RR Theresia menyampaikan, dipilihnya Rumah Restorative Justice di Desa Sekancing karena angka kriminalitas serta pelanggaran hukumnya kurang.
“Program ini merupakan salah satu bentuk aplikasi kegiatan Kejaksaan Agung,” ujar Kajari.
Kajari berharap agar Rumah Restorative Justice ini akan juga dikembangkan ke desa-desa yang lain.
“Selain desa Sekancing, kita juga akan menggarap Rumah Restorative Justice di desa-desa yang lain,” pungkasnya.
(*)
