Sampai Desember ini Kepala Daerah Sudah Harus Pecat 44 PNS Koruptor di Jambi, Kalau Tidak..

Ilustrasi

Sampai Desember ini Kepala Daerah Sudah Harus Pecat 44 PNS Koruptor di Jambi, Kalau Tidak..


Inilah Jambi – Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Dalam Negeri, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang terlibat kejahatan jabatan, telah diteken pada Kamis 13 September 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Dalam butir kedua keputusan tersebut dituliskan, penjatuhan sanksi berupa pemecatan PNS yang sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila PPK tidak melakukan pemecatan itu maka akan diberikan sanksi. Keputusan itu berlaku sejak 7 hari surat tersebut diteken di Jakarta. Dan Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Khusairi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan pemecatan dalam hal ini adalah kepala daerah, gubernur, walikota dan bupati.

“Kalau provinsi, PPK nya adalah gubernur, kota adalah walikota dan kabupaten adalah bupati,” kata Khusairi, Jumat 14 September 2018 melalui sambungan telepon kepada Inilahjambi.com.

Apabila PPK tidak menjalankan perintah seperti yang tertuang dalam SKB tersebut, lanjut Khusairi, maka akan dijatuhkan sanksi.

“PPK yang tidak menjalankan atau melakukan pemecatan terhadap PNS Koruptor akan disanksi. Sanksinya bisa jadi akan dilaporkan ke presiden. Dan presiden yang akan memberikan sanksi kepada PPK tersebut,” kata Khusairi lagi.

Di Jambi terdapat 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota) PNS yang sudah dijatuhi hukuman tetap karena korupsi.

Menurut Khusairi, pihaknya bersama Kepala BKD se Jambi akan datang ke BKN Regional Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, dalam waktu dakat guna mencocokan nama-nama PNS yang ada tersebut.

“Nanti dari sana baru diketahui siapa-siapa saja orangnya. Proses ini harus selesai Desember 2018 mendatang,” katanya.

Ditanya lebih lanjut apakah Erwan Malik, Haji Sai dan Haji Arfan termasuk dalam 15 orang PNS lingkup Provinsi Jambi yang bakal dipecat itu, Khusairi menjawab iya.

“Tapi akan kita bahas dulu bersama, sebab setahu saya Pak Erwan mengajukan banding,” katanya.

Untuk diketahui upaya Banding yang dilakukan Erwan Malik telah dikabulkan dengan putusan pengurangan masa hukuman selama 6 bulan.

Sumber Inilahjambi mengatakan, proses selanjutnya adalah Kasasi dari Jaksa KPK atau pihak Erwan Malik sendiri.

“Namun sepertinya pihak KPK tidak akan mengajukan Kasasi. Karena KPK tahu Erwan Malik bukan pelaku utama dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Baca juga:

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN