Sarbaini Ancam Lapor Pemkot Jambi ke Polda, Tuding Camat Pasar Arogan
Sarbaini Ancam Lapor Pemkot Jambi ke Polda, Tuding Camat Pasar Arogan
Inilah Jambi – Kuasa hukum pedagang di samping Istana Anak-Anak Pasar Jambi, Sarbaini SH akan melaporkan tindakan Pemerintah Kota Jambi terkait pembongkaran lapak-lapak pedagang di sana oleh Pemkot Jambi.
Dia juga menuding Camat Pasar Mustari Affandi arogan dan sewenang-wenang karena melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan dan dilakukan pada malam hari.
“Kami akan lapor tentang perbuatan tidak menyenangkan, perusakan aset, dan tindakan kriminal oleh Pemerintah Kota Jambi yang diwakili oleh Camat Pasar. Dia arogan sekali,” kata Sarbaini, melalui sambungan telepon, Rabu malam, 30 September 2015.
Baca:
Menurut Sarbaini, pembongkaran pada malam hari merupakan tindakan yang ganjil. Seharusnya biarkan pedagang bongkar sendiri, dan kalau tetap mau dibongkar lakukan pada siang hari.
“Ini sudah tidak benar. Tadi katanya, hanya bongkar atap saja, tapi ternyata sudah diratakan semua, itu mereka pakai cainsaw (sinso) potong tiang-tiang kayu itu,” lanjut dia.
Dipaparkan Sarbaini, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Walikota Jambi dan Camat Pasar ke Polda. Tapi laporan ditolak oleh Polda, dengan alasan, pembongkaran dilakukan karena perintah walikota.
“Siang tadi (Rabu) kami sudah lapor ke Polda, ditolak, mereka bilang karena pembongkaran merupakan perintah walikota. Tapi kami akan tetap gugat dan laporkan mereka. besok akan kami kaji lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, Camat Pasar Mustari Affandi mengatakan pihaknya malam itu hanya akan membuka atap-atap lapak PKL. Dia bahkan membayar tukang sebesar Rp 2 juta untuk bongkar itu bangunan.
“Kami panggil tukang, bayar Rp 2 juta, sehingga tidak terjadi kesemrawutan. Atap-atap dan kayu bisa dipakai lagi oleh pedagang,” ujarnya.
Belakangan, hingga Kamis dini hari, lapak-lapak itu malah dibongkar habis, tiang-tiang dipotong dan di lokasi diberi garis polisi (police line).
Klik:
“Perintah langsung Walikota Jambi agar seluruhnya dibongkar, diratakan,” kata Mustari.
Kapolsek Pasar, AKP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, mengatakan telah mengetahui upaya hukum yang akan dilakukan oleh pedagang pasar.
“Tadi Pak Sarbaini telpon, dia minta pembongkaran dihentikan. Saya bilang tidak bisa, sebab itu adalah perintah walikota. Lagi pula tidak ada alasan menghentikan pembongkaran, ini adalah tanah negara, pedagang tidak memiliki dasar hukum menempati lahan itu,” kata Hutagaol.
Menurut dia, jika pedagang tidak terima, mereka melalui kuasa hukumnya dapat membuat laporan ke Polda Jambi atau gugat perintah walikota itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi pembongkaran tetap akan dilaksanakan. Jika mereka tidak terima, dapat gunakan jalur hukum. Ada dua celah yang dapat digunakan, yakni laporan perbuatan tidak menyenangkan, pembongkaran aset, atau gugat perintah walikota ke PTUN,” ujar Hutagaol. (Fay)