Satgas Netralitas PNS dalam Pilkada Dilantik, yang Bangkang Langsung Dipecat
Inilahjambi, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan, Satgas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilantik dalam beberapa hari lagi.
Satgas Netralitas ASN yang langsung dikomandoi oleh Menkopolhukam ini berfungsi untuk mengawasi ASN atau PNS dalam menjaga netralitas saat Pilkada Serentak.
“Pelaksananya nanti Sekjen Kemendagri. Dalam hitungan hari akan dilantik oleh Mendagri,” ujarnya.
Pembentukan Satgas ini merespon adanya MoU antara Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, Komisi Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas ASN.
Sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ASN/PNS harusnbersikap netral dalam Pilkada Serentak.
Antara lain tidak dibolehkan terlibat kampanye, menjadi tim sukses, atau mengganggu kandidat lainnya.
“Tidak boleh intrvensi penyalahgunaan wewenang, atau menggunakan pengaruh jabatannya untuk mempengaruhi, serta tidak boleh menggunakan aset pemerintah dalam melakukan kampanye,” ujarnya, seperti dirilis suarasurabaya.net.
Yuddy mengatakan, Ada indikasi ke arah pelanggaran Undang-Undang seperti yang terjadi di Kabupaten Pemalang dan Yogyakarta.
Panwaslu daerah setempat mencatat adanya PNS yang memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi anak buahnya agar memilih kandidat tertentu, bahkan melakukan tindakan pemindahan.
“Kali ini sudah tidak ada lagi sanksi ringan seperti peringatan secara tertulis, tapi langsung pada pelanggaran sedang dan berat,” ujarnya.
Antara lain sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.
(Olivia Admira)