Sudah Tiga Kali Masuk Penjara Karena Menjambret, Iwan Wahyudi Masih Tak Jera

Inilajambi, BANGKO– Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Bangko, selama sepekan, akhirnya Iwan Wahyudi (36) warga Kecamatan Pamenang, berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis 12 November 2015.

Iwan Wahyudi merupakan DPO kasus penjambretan yang dilakukan bersama rekannya Suhartoni di Simpang Bukit Indah beberapa waktu lalu. Saat itu, Suhartoni berhasil ditangkap, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

Informasi yang didapat, penangkapan pelaku tersebut berkat kerja sama antara Polsek Pamenang dan Polsek Kota Bangko yang berhasil mengendus keberadaan pelaku dirumahnya.

Penangkapan ini bermula ketika aparat Polsek Kota dan Pamenang mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Tuo Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan pun langsung bergerak menuju kediaman pelaku.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar, pelaku sedang berada di rumah. Melihat kedatangan aparat, pelaku pun berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Kemudian pelaku pun langsung diamankan sementara di Mapolsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kanit Reskrim Polsek Pamenang Iptu Jamaludin yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau pelaku telah dilimpahkan di Polsek Kota Bangko.

“Karena itu DPO Polsek Kota, maka kita limpahkan ke Polsek Kota,“ ungkap Jamaludin.

Ditempat terpisah Kapolsek Kota Bangko AKP Nazarudin yang dikonfirmasi mengatakan, kalau pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

Pada tahun 2005 lalu, pelaku ditangkap dalam kasus jambret, kemudian pada tahun 2009 pelaku terlibat dalam kasus curanmor, dan pada tahun 2011 pelaku mengulangi perbuatannya dalam kasus penjambretan.

“Jadi memang sudah sering keluar masuk penjara, dan saat ini kembali kami amankan dalam kasus penjambretan di Simpang Bukit Indah beberapa waktu lalu,” ungkap Nazarudin.

Nazarudin juga menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN