“Tarif Saya Rp200 Ribu Sekali Main, Rp50 Ribu-nya Jatah Mami…”

ilustrasi PSK Jambi

Tarif Saya Rp200 Ribu Sekali Main, Rp50 Ribu-nya Jatah Mami…”

Inilahjambi – “Tarif Saya Rp 200 Ribu, untuk sekali main,” begitulah ungkapan, DI (29) warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, yang berhasil terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Merangin beberapa waktu lalu.

Wanita yang telah memiliki enam orang anak ini, ditangkap di salah satu warung remang-remang (Warem) di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.

Ia (DI) mengaku baru dua hari bekerja sebagai PSK, karena sebelumnya ia bekerja sebagai pelayan warung soto di Kota Bangko. Namun karena tak cukup memenuhi kebutuhan anaknya, maka ia terpaksa terjun ke dunia hitam.

“Saya aslinya Dayak Kalimantan, baru dua hari ini bekerja disana (Warem Mentawak), karena saya sebelumnya kerja di warung soto, tapi karena uang yang didapat sedikit, maka saya memilih kerja seperti ini,” ungkap DI.

DI pun menyebutkan, kalau selama dua hari bekerja sebagai PSK, ia telah melayani tamu sebanyak dua orang, dengan tarif Rp 200 ribu. Dari uang Rp 200 ribu, tersebut Rp 50 ribu diserahkan kepada Mami.

“Tarif saya Rp 200 ribu, untuk sekali main, Rp 50 ribu untuk mami, sisanya baru untuk saya,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap Identitas Penjambret Berbaju PNS Kerinci…

“Saya baru dua orang melayani tamu, rata-rata saya tidak kenal dengan orangnya,” tambahnya.

Setelah penangkapan ini, ia mengaku tidak akan kembali bekerja sebagai PSK, dan memilih kembali ke Rimbo Bujang untuk membantu orang tuanya berjualan.

“Saya mau pulang ke Rimbo Bujang saja, saya tidak mau lagi kembali kesini, “ tuturnya.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Sabhara AKP Sehat Waluyo mengatakan, DI merupakan satu diantara dua wanita lain yang berhasil diamankan dalam operasi Pekat.

Dua wanita lain diantaranya TN (35) dan EK (30), selain itu pihaknya juga mengamankan NY yang berprofesi sebagai Mucikari.

Lihat: Hilang Sejak Sore, Warga Desa Tanjungrejo Merangin…

“Selain DI, kami juga mengamankan TN,EK dan NY, kami mengamankan mereka ini di warem Desa Mentawak,” ungkap Sehat.

Sehat menyebutkan, akibat perbuatannya, para PSK serta Mucikari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangko, untuk melaksanakan Sidang Tipiring.

“Kami limpahkan ke PN untuk Tipiring, dan kami juga telah meminta pernyataan dari mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

 

(Kil)

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN