Babat Ribuan Hektare Kebun Teh di Kerinci, PTPN VI Sebut Sudah Kantongi Izin Gubernur Jambi
Inilahjambi, SUNGAIPENUH – Aksi pembabatan ribuan hektare kebun teh di lokasi HGU Kajoe Aro oleh PTPN VI di Kerinci masih menimbulkan kontroversi.
Sebelumya Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci telah memanggil pihak perusahann untuk mendapatkan keterangan tentang rencana alih fungsi lahan teh menjadi kebun kopi tersebut.
Sumber Inilahjambi di DPRD Kerinci mengatakan, Komisi III meminta agar PTPN VI menghentikan alih fungsi lahan teh ke kopi. Namun BUMN dalam bidang perkebunan itu tetap ngotot akan melaksanakan alih fungsi. Mereka mengaku telah mendapat izin dari Gubernur Jambi dan rekomendasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Kerinci.
Ketua Komisi III DPRD Kerinci, Arpan Kamil, yang dikonfirmasi Selasa 2 Februari 2016 membenarkan pertemuan dengan PTPN VI.
Menurut dia, pihaknya saat itu belum menerima surat yang jelas tentang alih fungsi lahan kebun teh oleh PTPN VI.
“Saat itu mereka (PTPN VI) bilang hanya mengalihkan lahan HGU sebanyak sepertiga dari total areal HGU yang masih mereka kuasai, yakni seluas 1100 hektare. Namun kami minta agar dihentikan,” kata Arpan.
Asisten SDM dan Umum PTPN VI, Novalindo, yang dihubungi wartawan mengatakan, Komisi III DPRD Kerinci memang meminta mereka agar menghentikan aktivitas laih fungsi. Namun Novalindo mengelak dikatakan aktivitas penanaman kopi dilahan HGU itu illegal.
Berita terkait:
- Walah, PTPN VI Babat Ribuan Hektare Kebun Teh di Kerinci, Diganti Tanaman Kopi
- Tokoh Kerinci Tolak Alih Fungsi Ribuan Hektare Lahan Tanaman Teh Jadi Kebun Kopi oleh PTPN VI
Menurut dia, alih fungsi lahan teh ke kopi di Kajoe Aro sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jambi dan survei dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Bahkan PTPN VI juga sudah mengirimkan surat permohonan alih fungsi lahan ke Dinas Perkebunan Kerinci.
Novalindo juga menegaskan, pihaknya telah memenuhi kewajiban dengan cara membayar pajak. Mereka setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp800 juta. Kemudian membayar restribusi HO Rp32 juta/tahun dan retribusi PLTMH Rp19 juta/tahun.
(BJ Rita)