Terkait Kasus Perumahan PNS, Madel Mantan Bupati Sarolangun Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Teks Sumber: Serujambi.com

Inilahjambi – Kasus perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupten Sarolangun kembali memasuki persidangan, kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntuta terhadap tiga terdakwa. Diantaranya Mantan Bupati Sarolangun, Madek dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca lagiPanik Melihat Petugas BNN Kota Jambi, Feri Kabur Tinggalkan Istri

Sementara untuk terdakwa lainnya Ferry Nursanti di tuntut selama 10 tahun penjara dan Joko Susilo di tuntut lebih ringan dari kedua terdakwa lainnya yakni hanya 1,6 tahun kurungan.

Dikatakan JPU dalam persidangan, untuk Madel dikenakan denda Rp 400 juta dengan susbsider 4 bulan kurungan. Sementara Ferry Nursanti di denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun penjara.

Lanjut Jaksa, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan terdakwa, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan di sita oleh negara.

“Serta menjatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk Joko Susilo” kata Jaksa Kamis 20 Desember 2018.

Baca lagiGerindra: Yang Laporkan Anies Tidak Ngerti Aturan

Sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN