Ternyata, Proyek yang Jerat 41 Anggota DPRD Malang Sama Persis dengan Proyek di Kota Jambi

TPA Talang Gulo Kota Jambi/ist

Ternyata, Proyek yang Jerat 41 Anggota DPRD Malang Sama Persis dengan Proyek di Kota Jambi


Inilah Jambi – Kasus gratifikasi pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  senilai Rp5,8 milyar menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang.

Lahan tersebut diperuntukkan sebagai TPA Supit Urang dengan sistem sanitary lanfill  melalui dana bantuan Jerman senilai Rp200 milyar.

Di Kota Jambi, proyek sanitary landfill bantuan Jerman tersebut telah mulai dikerjakan sejak awal tahun 2018 lalu.

Proyek tersebut sebenarnya sudah diancar-ancar sejak 2013 lalu. Waktu itu walikotanya adalah Bambang Priyanto. Namun rencana mendapatkan hibah dari Jerman itu mandek. Baru pada 2016, sejak Walikota Syarif Fasha, rencana proyek tersebut kembali diapungkan.

Berdasarkan catatan yang dimiliki inilahjambi, setidaknya Pemerintah Kota Jambi sudah menganggarkan biaya mencapai belasan milyar rupiah untuk melengkapi sarana dan prasarana di TPA Talang Gulo. Ada 5 proyek pembangunan jalan menuju lokasi, pembebasan lahan dan sebagainya.

Dari dokumen di situs LPSE Kota Jambi, bisa terlihat bahwa pengerjaan jalan di TPA Talang Gulo telah digelontorkan sejak tahun 2013 hingga 2016. Nilainya bervariasi, mulai Rp 400 juta hingga Rp 8 miliaran. Salah satu perusahaan pemenang pada paket TPA Talang Gulo adalah PT. Izzati Nur Ikhwan dengan nilai paket Rp 8,6 M.

Praktisi Hukum Jambi, Adri SH, dilansir serujambi.com, media partner inilahjambi.com, mengaku bahwa proyek ini luput dari perhatian publik. Tak banyak yang tahu bahwa proyek di Malang yang menjerat 41 anggota dewan, juga ada di Kota Jambi.

Namun, ia yakin bahwa Pemerintah Kota Jambi sudah menerapkan prosedur sesuai aturan hukum sehingga tidak terjerat KPK seperti yang terjadi di Malang.

Baca juga:

“Kita berharap semua pekerjaan sudah sesuai aturan hukum berlaku. Dan semua yang sudah dikerjakan sesuai dengan peruntukan,” tutup Adri.

Sementara, Kepala Dinas PU Kota Jambi, Parti Suwandi, belum ada tanggapan soal ini. Dihubungi ke beberapa nomor ponselnya, tak satupun bernada aktif.

Untuk diketahui, selain Malang dan Kota Jambi, daerah lain yang menerima hibah dari Jerman inj adalah Jombang dan Sidoarjo.

Jika di Jambi proyek ini sudah masuk tahap pengerjaan, di Malang prosesnya masih tahap persiapan, seperti pembebasan lahan untuk TPA Supit Urang, mobilisasi peralatan dan sebagainya. Barulah pada 2020 proyek ini akan berjalan.

Sama dengan Jambi, Kota Malang dituntut harus memenuhi komitmen berupa penyediaan lahan hingga seluas 30 hektare. Dari lahan lama di TPA Supit Urang terdapat lahan seluas 15 hektare. Pemkot Malang kemudian menyediakan kembali lahan seluas 16 hektare..

Namun selain menyiapkan lahan, Pemkot Malang juga harus mampu mendapatkan tanah untuk menimbun sampah-sampah itu.

Sayangnya sebelum terealisasi, KPK menyebut proyek ini menjadi biang di balik korupsi massal yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Para wakil rakyat ini diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut sebesar Rp 5.8 miliar.

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN