Terpidana Narkotika Lapas Klas IIA Jambi Kabur dari Kawalan Jaksa Usai Persidangan?

Inilahjambi – Rudi Arza atau RA terpidana narkotika, dikabarkan kabur dari pengawalan pihak kejaksaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

RA sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dengan kasus narkotika, namun kembali menjalani proses hukum dengan kasus yang baru.

Menurut informasi, dalam persidangan kali ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Yusran ketika dikonfirmasi Serambijambi.id, media partner inilahjambi.com, mengatakan dirinya belum bisa memastikan warga binaannya itu kabur atau seperti apa.

Sebab, dirinya baru saja mendarat di bandara Sultan Thaha Syaifudin dan mendapatkan kabar tersebut.

“Saya belum mengetahui pasti kejadiannya seperti apa. RA itu dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi untuk mengikuti persidangan di PN Jambi dengan pengawalan pihak kejaksaan,” ujarnya Senin malam.

Baca juga: Cabuli 11 Anak di Warung Kopi, Mami Hasan Ditangkap

Lanjutnya, namun setelah dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi, hingga saat ini warga binaan itu belum kembali lagi. Dimana, seharusnya usai menjalani persidangan wajib kembali ke Lapas.

Ketika ditanya terkait kasus apa dan sejak kapan RA menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi dirinya belum bisa menjawab lebih jauh.

“Besok saja ya, konfirmasi lagi, saya mau pastikan lebih jauh dulu, nanti salah bicara, bisa salah,” katanya.

Namun, dirinya menyampaikan untuk informasi lebih akurat mungkin bisa dikonfirmasi sama pihak kejaksaan, karena selama proses di persidangan tanggung jawab pihak kejaksaan,” ucapnya.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN