Tiga Peristiwa Besar di Jambi Pekan Pertama Maret 2017

Inilahjambi – Sedikitnya ada tiga peristiwa besar terjadi di Jambi dalam pekan pertama Maret 2017 ini. Peristiwa pertama bocornya pipa gas milik PT Eneergasindo Heksa Karya di Kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Depan kantor Camat Paalmerah, Kota Jambi, pada 28 Februari 2017. Kebocoran gas yang disinyalir sebagai aksi pencurian salah sasaran ini baru diketahui khalayak ramai pada pagi 1 Maret 2017.

Kejadian kedua yakni meletusnya kerusuhan di Lapas Klas IIA Jambi yang dipicu oleh aksi sejumlah Napi yang tidak terima ketika akan dirazia aparat gabungan. Peritiwa ini terjadi pada 1 Maret 2017. Kerusuhan disusul dengan pembakaran salah satu ruangan tahanan.

Dalam kejadian itu, empat napi kabur dari lapas klas IIA Jambi. Sampai kini, empat napi belum berhasil ditangkap. Polisi telah menyebar foto empat narapidana ini. Satu Napi diidentifikasi sangat berbahaya, karena pernah terlibat pembunuhan satu keluarga di Sumatera Barat.

Peristiwa ketiga adalah penangkapan narkoba oleh jajaran Kepolisian Daerah Jambi. Hasil tangkapan benar-benar luar biasa!!!

Simak peristiwanya dalam artikel di bawah ini!

 

Pipa Gas PT Energasindo Heksa Karya Bocor Karena Disabotase?

Inilahjambi – Bocornya pipa Gas milik PT Energasindo Heksa Karya (EHK) di Jalan Lingkar Selatan pada Selasa 28 Februari 2017 malam, berdampak pada matinya saluran gas ke rumah tangga warga Kota Jambi.

Bahkan gas masih mati hingga hari ini, Kamis 2 Maret 2017. Lantas apa hubungan pipa gas milik PT EHK dengan suplai gas ke masyarakat. Diketahui, PT EHK merupakan perusaahan yang menyediakan jaringan pipa gas alam industri untuk PT PLN Area Jambi di Payoselincah dari Conocophilips.
Sementara proyek city gas Kota Jambi menggunakan sumber gas alam dari Talisman Merang di Sumatera Selatan dengan operator PT Pertagas Niaga.

Menurut Staf HSE PT EHK Anggi Pratama, pipa penyalur proyek city gas ke rumah tangga di Kota Jambi menumpang (satu pipa) dengan pipa milik PT EHK. Sehingga ketika terjadi insiden kebocoran, maka kran (valve) induk ditutup, sehingga otomatis saluran gas ke rumah tangga juga mati.

“Saat insiden terjadi. Kran (valve) induk di kantor kami tutup, jadi otomatis gas tidak jalan, termasuk gas rumah tangga. Sebab suplai gas dari Talisman Merang untuk proyek city gas Kota Jambi menggunakan pipa PT EHK,” kata Anggi, Kamis 2 Februari 2017 di lokasi kebocoran pipa, di Jalan Lingkar Selatan.

Diakui Anggi, pihaknya sampai saat ini masih berusaha menanggulangi kebocoran pipa. Namun dia belum dapat memastikan kapan proses tersebut selesai. Sehingga dia juga belum bisa memastikan kapan gas kota bisa lancar kembali.

“Kami sudah berupaya menangani kebocoran sejak kemarin. Kami sudah pasang klem. Ini upaya temporer, namun masih belum selesai, masih sedang diupayakan lagi. Soal waktu, kami belum bisa menjawab,” ujar Anggi.

Menurut dia, upaya temporer penanganan kebocoran ini akan disusul dengan upaya penanganan permanen, sebab kapasitas tekanan gas di dalam pipa sangat tinggi, dan perlu penanganan permanen.

“Tekanan gas di dalam pipa mencapai 700 Psi. Klem sederhana tidak dapat dipasang terlalu lama, Kami akan menangani perbaikan permanen, namun untuk sementara upaya temporer ini sudah cukup,” ujar dia.

Dijelaskan Anggi, sejak insiden terjadi, pihaknya telah melakukan kondisi tanggap darurat level 2 dan menerjunkan Tim Komite Tanggap Darurat (TKTD) dari internal perusahaan, termasuk eksternal.

“Kami belum bisa menganalisa kebocoran pipa disebabkan oleh apa. Namun seluruh valve atau kran milik PT. Energasindo ditutup untuk antisipasi kebocoran yang lebih parah,” ujar Anggi.

Baca juga:

Anggi menjelaskan pihaknya belum melakukan investigasi atas kasus tersebut. Namun berdasarkan keterangan warga dan temuan di lapangan, diduga kebocoran pipa memang dibor oleh para pencuri yang ingin mencuri minyak.

“Temuan peralatan di lokasi menguatkan indikasi pencurian tersebut. Kemudian tim kami menemukan lubang sebesar tutup botol minuman mineral di pipa. Tapi ini masih dugaan,” katanya.

Anggi tidak menampik adanya dugaan sabotase atas pipa gas tersebut. Meski dia mengaku tidak tahu motif dan targetnya apa.

Sebelumnya anggota DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mempertanyakan proses pengamanan dan pemeliharaan pipa oleh perusahaan, mengingat pipa merupakan instalasi vital?

Lihat juga:

(Nurul Fahmy)

Napi Lapas Jambi yang Kabur Ini Berbahaya, Pernah Bunuh Sekeluarga di Sumbar, Hati-Hati

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Empat orang tahanan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang berhasil kabur pasca kerusuhan dan pembakaran di dalam Lapas Jambi pada Rabu lalu terus dikejar petugas Polda dan Polresta Jambi.

Menurut Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua, empat napi yang kabur masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dari keempat napi tersebut, sambungnya, ada satu napi yang dianggap berbahaya tindakannya.

“Untuk narapidana yang kabur bernama Johan yang didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan saat ini dianggap napi yang berbahaya,” ungkapnya, Jumat 3 Maret 2017.

Bahayanya Johan lantaran merupakan tahanan di Lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berdarah satu keluarga di daerah Maninjau – Sumatera Barat (Sumbar). Dia berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi, dan kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari empat napi yang kabur, satu napi itu saat ini kita anggap napi yang berbahaya. Saya rasa Johan merupakan napi yang berbahaya karena apapun akan ia lakukan untuk menyelamatkan dirinya,” tukasnya.

Keempat nama dan kasus napi yang kabur, yakni Musbarni Bin Abdullah (26), warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh.

Baca juga:

Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.

Ketiga Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sengan vonis 1 tahun tiga bulan.

Terakhir Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38) warga Perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Atep divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Lihat:

 

(Azi)

Musim Oplosan di Jambi: Mulai dari Gas, Ekstasi dan Minuman Keras pun Dioplos

Inilahjambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggerebek rumah pengoplos minuman keras (miras) yang tidak sesuai standar atau tanpa ijin edar (ilegal) di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

Rabu 1 Maret 2017, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menyatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku pengoplosan miras yakni MS, warga Cempaka Putih dan BS, warga Sungai Asam, Kota Jambi.

Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampurkan bahan-bahan seperti air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol bekas sirup yang sudah disiapkan.

Sebelum ini, aksi oplos-mengoplos sudah sering terjadi di Jambi. Sedikitnya yang berhasil terkespose adalah oplosan gas, ekstasi dan yang terbaru adalah miras.

Dengan sebuah alat yang sudah disiapkan, miras oplosan tersebut ditutup botolnya dengan cara dipres untuk kemudian diberi label merk terkenal, seperti Columbus dan Big Boss Vodka.

Usai diberi merk terkenal tersebut, langkah selanjutnya pelaku langsung mengemasnya ke dalam dus yang berisi 12 botol.

“Dari keterangan pelaku, untuk satu dus dijual sebesar Rp. 200 ribu. Sedangkan harga satuannya Rp. 15 Ribu per botol,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Kombespol Nugroho Aji, Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Untuk distribusinya diduga dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Jambi termasuk keluar Kota Jambi. Ironisnya, sudah sejak bulan Oktober tahun lalu mereka melakukan aksinya.

“Rencana sampel miras oplosan ini akan diuji ke BPOM Jambi untuk mengetahui dampak bahayanya mengkonsumsi miras oplosan tersebut,” imbuh Yazid.

Kepala Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara yang ikut dalam penggrebekan tersebut akan mengganjar kedua pelaku dengan undang-undang permerkkan.

“Pasalnya pelaku memakai merk cukup terkenal secara ilegal. Dan itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Saat ini, petugas langsung memasang garis polisi disepanjang rumah tersebut. Tidak itu saja, sekitar 1.500 botol miras oplosan siap edar turut disita petugas berikut barang bukti lainnya.

Sementara kedua pelaku MS dan BS tetap ditahan petugas di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar.

Tidak itu saja, petugas juga menggunakan ancaman berlapis dengan Undang-undang Nomor 18/2002 tentang pangan yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp. 4 miliar.

 

(azi)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN